Kemenkes Targetkan 5 Juta Masyarakat Indonesia Berhenti Merokok
Sabtu, 05 Juni 2021 - 03:11 WIB
loading...
A
A
A
Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 31 Mei, Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia.
Sebab, kebiasaan merokok memiliki dampak yang sangat luas tak hanya bidang kesehatan namun juga ekonomi. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar tujuan baik ini bisa tercapai.
"Tahun ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Gerakan Berhenti Merokok dengan target meraih 5 juta orang perokok berkomitmen berhenti merokok apapun jenisnya," kata Wamenkes dalam Laman resmi Kementerian Kesehatan.
Dia menjabarkan bahwa Kemenkes bersama pemda dan mitra pembangunan terkait telah melakukan sejumlah strategi untuk mengendalikan produk rokok dan produk tembakau lainnya dengan pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsorship, perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melakukan edukasi bahaya merokok, dan menaikkan cukai rokok.
Selain memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kemenkes juga berupaya menghadirkan pelayanan bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi perokok untuk berhenti merokok dengan menyediakan akses layanan konseling di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebab, kebiasaan merokok memiliki dampak yang sangat luas tak hanya bidang kesehatan namun juga ekonomi. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar tujuan baik ini bisa tercapai.
"Tahun ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Gerakan Berhenti Merokok dengan target meraih 5 juta orang perokok berkomitmen berhenti merokok apapun jenisnya," kata Wamenkes dalam Laman resmi Kementerian Kesehatan.
Dia menjabarkan bahwa Kemenkes bersama pemda dan mitra pembangunan terkait telah melakukan sejumlah strategi untuk mengendalikan produk rokok dan produk tembakau lainnya dengan pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsorship, perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melakukan edukasi bahaya merokok, dan menaikkan cukai rokok.
Selain memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kemenkes juga berupaya menghadirkan pelayanan bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi perokok untuk berhenti merokok dengan menyediakan akses layanan konseling di fasilitas pelayanan kesehatan.
Lihat Juga :