Kemenkes Targetkan 5 Juta Masyarakat Indonesia Berhenti Merokok

Sabtu, 05 Juni 2021 - 03:11 WIB
loading...
Kemenkes Targetkan 5 Juta Masyarakat Indonesia Berhenti Merokok
Kebiasaan merokok tidak hanya jadi masalah pada orang dewasa tetapi juga marak di kalangan anak-anak dan remaja. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Tembakau dan segala jenis rokok termasuk rokok konvensional, rokok elektronik, rokok dengan pemanasan sangat berbahaya bagi tubuh. Aktivitas ini tidak hanya mengancam kesehatan diri sendiri, tetapi juga kesehatan keluarga, teman dan orang sekitar.

Baca juga: Drama Tes DNA Berakhir, Ratu Rizky Nabila: Enggak Perlu Diperpanjang Lagi

Kebiasaan merokok tidak hanya jadi masalah pada orang dewasa tetapi juga marak di kalangan anak-anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya prevalensi merokok di populasi usia 10-18 tahun.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada 2013 menjadi 29,3% pada 2018.

Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok aktif terbanyak ketiga di dunia.

Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 31 Mei, Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia.

Sebab, kebiasaan merokok memiliki dampak yang sangat luas tak hanya bidang kesehatan namun juga ekonomi. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar tujuan baik ini bisa tercapai.

"Tahun ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Gerakan Berhenti Merokok dengan target meraih 5 juta orang perokok berkomitmen berhenti merokok apapun jenisnya," kata Wamenkes dalam Laman resmi Kementerian Kesehatan.

Dia menjabarkan bahwa Kemenkes bersama pemda dan mitra pembangunan terkait telah melakukan sejumlah strategi untuk mengendalikan produk rokok dan produk tembakau lainnya dengan pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsorship, perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melakukan edukasi bahaya merokok, dan menaikkan cukai rokok.

Selain memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kemenkes juga berupaya menghadirkan pelayanan bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi perokok untuk berhenti merokok dengan menyediakan akses layanan konseling di fasilitas pelayanan kesehatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)