Jangan Diam saat Disentuh Tanpa Persetujuan di Kantor, Itu Pelecehan Seksual!

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:55 WIB
loading...
Jangan Diam saat Disentuh Tanpa Persetujuan di Kantor, Itu Pelecehan Seksual!
Foto Ilustrasi/VinciWorks
A A A
JAKARTA - Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja . Anda yang mungkin menganggap disentuh rekan kerja atau bahkan bos itu hal biasa, mulai sekarang ubah pandangan tersebut!

Ya, rekan kerja yang menyentuh Anda tanpa persetujuan sudah dikategorikan melakukan pelecehan seksual. Bukan hanya di bagian sensitif, sentuhan di sini berarti seluruh anggota tubuh.



Hal itu disampaikan dalam laporan The Balance Careers, "Tidak peduli siapa yang melakukan, baik itu rekan kerja, manajer, atau bahkan klien, jika menciptakan lingkungan kerja yang tak bersahabat, ini termasuk pelecehan yang melanggar hukum."

Secara lebih detail, berikut contoh-contoh pelecehan seksual yang bisa terjadi di tempat kerja.

1. Berbagi gambar atau video pornografi ke sesama rekan kerja.

2. Mengirim email, catatan, atau pesan yang bersifat sugestif atau mengandung maksud terselubung yang mengarah ke seksualitas.

3. Menampilkan gambar atau poster seksual yang tak pantas di tempat kerja.

4. Menceritakan lelucon cabul.

5. Membuat gerakan seksual yang tak pantas.

6. Melirik Anda dengan tatapan sugestif atau menyinggung secara seksual, bahkan bersiul.

7. Memberi komentar seksual tentang penampilan, pakaian, atau bagian tubuh.

8. Sentuhan yang tak pantas, termasuk mencubit, menepuk, menggesek, atau dengan sengaja menyentuh orang lain.

9. Mengajukan pertanyaan seksual, seperti pertanyaan seputar riwayat seksual seseorang atau orientasi seksualnya.

10. Membuat komentar yang menyinggung tentang orientasi seksual atau identitas gender seseorang.



Jika Anda mendapatkan perlakuan di atas, maka jangan takut untuk lapor ke HRD terlebih dulu. Jangan lupa untuk mengingat kapan kejadian itu terjadi, jadi catat data apapun yang ada di momen tersebut seperti waktu, lokasi, dan sifat insiden secara mendetail.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)