Siap Tanggung Perbuatannya, Anji Ingin Berkarya Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anji siap menanggung perbuatannya dengan mengikuti proses hukum usai tertangkap narkoba .
Baca juga: 5 Musisi Tanah Air yang Pernah Berjuang Melawan Covid-19
"Doakan saya bisa menjalani ini dengan baik," ujar musisi 42 tahun itu saat di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Besar harapan pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto agar proses hukum berlangsung cepat selagi dirinya bisa kooperatif.
"Sehingga bisa berkarya lagi sebagai musisi , pengusaha, pengembang pariwisata dan sebagai pribadi," kata dia.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta.
Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja.
"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Baca juga: Komorbid Asma dan Pernah Divaksin, Apakah Perburuk Covid-19 yang Diidap Haykal Kamil?
Ditambah hasil tes kesehatan, eks personel Drive akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Anji terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
Baca juga: 5 Musisi Tanah Air yang Pernah Berjuang Melawan Covid-19
"Doakan saya bisa menjalani ini dengan baik," ujar musisi 42 tahun itu saat di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Besar harapan pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto agar proses hukum berlangsung cepat selagi dirinya bisa kooperatif.
"Sehingga bisa berkarya lagi sebagai musisi , pengusaha, pengembang pariwisata dan sebagai pribadi," kata dia.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta.
Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja.
"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Baca juga: Komorbid Asma dan Pernah Divaksin, Apakah Perburuk Covid-19 yang Diidap Haykal Kamil?
Ditambah hasil tes kesehatan, eks personel Drive akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Anji terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
(nug)