WHO Minta Indonesia Lockdown, Ini Penjelasan Kemenkes

Sabtu, 26 Juni 2021 - 19:00 WIB
loading...
WHO Minta Indonesia Lockdown, Ini Penjelasan Kemenkes
WHO Minta Indonesia Lockdown, Ini Penjelasan Kemenkes. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan soal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Indonesia untuk lockdown . Permintaan ini hadir dalam laporan WHO soal pandemi Covid-19 di Indonesia per 23 Juni 2021 yang beredar luas di WhatsApp Grup.

Salah satu isi yang cukup disorot adalah halaman 30 soal saran WHO untuk kebaikan Indonesia. Terdapat tujuh poin usulan WHO yang mana pada poin kedua meminta Indonesia untuk menerapkan lockdown.

"Implementasi PHSM di seluruh negeri, bahkan saat vaksin sedang berjalan, sangat penting. PHSM bekerja bahkan dalam konteks mencegah varian of concern (VOC) seperti ditunjukkan di India dan negara-negara lain yang menghadapi lonjakan kasus," tulis laporan itu dalam Bahasa Inggris dikutip Sabtu (26/6).

"Ketika ada tanda-tanda lonjakan kasus dan mengingat beberapa VOC memiliki transmisibilitas yang jauh lebih tinggi, penyesuaian PHSM yang tepat waktu sangat penting, termasuk penggunaan tindakan tegas (seperti gerakan pembatasan atau penguncian) secepat mungkin," lanjutnya.


Adapun PHSM yang dimaksud merujuk pada kesehatan masyarakat dan tindakan sosial, termasuk di dalamnya makna PSBB atau PPKM Mikro yang dipakai di Indonesia.

Di laporan itu juga diungkapkan bahwa diperlukan yang namanya tindakan segera oleh pemerintah pusat maupun daerah terkait potensi lonjakan kasus di provinsi dengan penandaan warna merah muda seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Banten.

Tingkat hunian pasien di rumah sakit pun dilaporkan tinggi di semua provinsi tersebut dan jadi pertimbangan dalam penilaian risiko. Terkait laporan tersebut, Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa tidak benar WHO meminta Indonesia lockdown.

"Nggak benar itu, Indonesia kan sudah melakukan pembatasan pergerakan, sudah ada PPKM Mikro dan juga kebijakan mikro lockdown," kata Siti Nadia.


PPKM Mikro dan Mikro Lockdown mulai dijalankan di Indonesia per 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa wilayah. Diharapkan, dengan pemberlakukan kebijakan ini kurva kasus bisa landai dan semakin sedikit pasien yang datang ke rumah sakit dengan kondisi buruk.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)