Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan

Jum'at, 02 Juli 2021 - 20:08 WIB
loading...
Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
Pembelian dan penggunaan obat ini pun jadi sangat masif gegara banyak public figure merekomendasikannya. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Beredar kabar di media sosial obat Ivermectin laku keras. Pembelian dan penggunaan obat ini pun jadi sangat masif gegara banyak public figure merekomendasikannya.

Baca juga: Berbasis mRNA, Vaksin Moderna Disebut Efektif Melawan Varian Delta

Tak hanya banyak yang beli, dari unggahan akun Twitter epidemiolog Pandu Riono, @drpriono1, terlihat bahwa Ivermectin harganya langsung menjulang tinggi. Diperkirakan, kenaikan harganya sebanyak 25 kali lipat.

Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) sangat tegas mengatakan bahwa obat keras, termasuk di dalamnya antivirus, antiparasit, dan antibiotik, semua itu penggunaannya harus tepat, tidak boleh sembarangan.

"Mengimbau pada masyarakat agar hati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan dalam upaya pengobatan Covid-19," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam keterangan resminya, Jumat (2/7).

"Penggunaan obat-obat seperti antivirus, antiparasit, dan antibiotik yang merupakan obat keras, harus berdasarkan petunjuk dokter yang diperoleh bisa melalui konsultasi secara langsung maupun telemedis," sambungnya.

Begitu juga dengan upaya membeli obat-obat keras itu, Penny mengingatkan kepada semua masyarakat agar tidak sembarang membelinya. "Masyarakat diimbau membeli obat keras harus menggunakan resep dokter," tandasnya.

Dokter Pandu Riono belum lama ini di Twitter mengingatkan perusahaan farmasi untuk taat aturan hukum terkait dengan pendistribusian obat keras tidak boleh dijual bebas.

Baca juga: BPOM Sebut Vaksin Moderna Aman buat Orang dengan Komorbid

"Obat keras tidak boleh dijual bebas. Perilaku perusahaan farmasi yang tidak mematuhi aturan regulasi, harus ditindak tegas, tanpa kecuali. Kita lihat obat keras mudah dibeli di semua toko obat. Dalam situasi darurat, harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan," katanya seraya menandai BPOM di cuitannya itu.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)