Antisipasi Kenaikan Sangat Tinggi, Menkes Rilis Harga Eceran 11 Obat COVID-19

Sabtu, 03 Juli 2021 - 14:55 WIB
loading...
Antisipasi Kenaikan Sangat Tinggi, Menkes Rilis Harga Eceran 11 Obat COVID-19
Foto Ilustrasi/Medpage Today
A A A
JAKARTA - Ledakan kasus COVID-19 di Indonesia membuat sejumlah oknum mengambil keuntungan dengan menjual obat berharga sangat tinggi. Banyaknya pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, membuat permintaan masyarakat akan obat-obatan meningkat drastis.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada Jumat, 2 Juni 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.



“Harga jual tertinggi ini adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers, Sabtu (3/7).

Dalam surat itu setidaknya ada 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya, yaitu:

Tablet Favipirafir 200 mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet.

Injeksi Remdesivir 100 mg dalam bentuk vial HET Rp510.000.

Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000.

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50 ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300.

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 25ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.965.000.

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 50 ml infus dalam bentuk vial HET Rp6.174.900.

Tablet Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet HET Rp7.500.

Tocilizumab 20 ml infus dalam bentuk vial HET Rp5.710.600.

Tocilizumab 80 mg, 4 ml infus dalam bentuk vial HET Rp1.162.200.

Azitromicin 500 mg tablet dalam bentuk tablet HET Rp1.700.

Azitromicin 500 mg tablet dalam bentuk infus (vial) HET Rp95.400.



Menkes Budi meminta agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan di masa pandemi untuk mengambil keuntungan dengan menaikkan harga obat. Ia juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli obat di masa pandemi COVID-19.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan selama masa pandemi COVID-19 sudah diatur HET-nya. Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan di sini, seperti arahan Pak Menko. Kami harapkan untuk dipatuhi,” tuntasnya.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2523 seconds (0.1#10.140)