Ivermectin Termasuk Golongan Obat Keras, Harus Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter
Minggu, 04 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Ivermectin baru tercantum dalam guidelines dengan Batasan hanya digunakan untuk uji klinik semata. Uji klinik ini nantinya akan memastikan adanya evidence base atau bukti akan keamanan dan khasiat penggunaannya.
‘’Kami sangat tidak menganjurkan pembelian obat secara bebas apalagi melalui online, karena Ivermectin adalah golongan obat keras. Beredar informasi bahwa obat ini bisa digunakan untuk pencegahan, untuk pengobatan saja belum direkomendasikan, apalagi untuk pencegahan, karena adanya efek samping yang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya,” terang Prof Keri.
“Profil obat tersebut sebagai obat cacing atau obat anti parasit yang sesuai izin edar, dinyatakan obat tersebut indikasinya digunakan hanya satu tahun sekali, kalau digunakan untuk pencegahan berarti penggunaannya rutin dalam jangka panjang, ini tentu memerlukan perhatian khusus dan pembuktian lebih jauh,’’ tambah Prof Keri.
Baca Juga : Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
Ia menjelaskan, PP IAI juga sedang melakukan uji klinik obat herbal terkait dengan pemulihan ekonomi bidang farmasi. Ia berharap obat herbal yang mendapatkan dukungan untuk uji kliniknya tersebut, akan memberikan satu bukti untuk efektifitas obat covid dan Indonesia bisa mandiri mengatasi covid-19 menggunakan obat berbahan baku alami Indonesia. “Bahan obat herbal yang sedang dilakukan uji klinik adalah Soman, OB Herbal serta Imugard,” ungkap Prof Keri.
‘’Kami sangat tidak menganjurkan pembelian obat secara bebas apalagi melalui online, karena Ivermectin adalah golongan obat keras. Beredar informasi bahwa obat ini bisa digunakan untuk pencegahan, untuk pengobatan saja belum direkomendasikan, apalagi untuk pencegahan, karena adanya efek samping yang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya,” terang Prof Keri.
“Profil obat tersebut sebagai obat cacing atau obat anti parasit yang sesuai izin edar, dinyatakan obat tersebut indikasinya digunakan hanya satu tahun sekali, kalau digunakan untuk pencegahan berarti penggunaannya rutin dalam jangka panjang, ini tentu memerlukan perhatian khusus dan pembuktian lebih jauh,’’ tambah Prof Keri.
Baca Juga : Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
Ia menjelaskan, PP IAI juga sedang melakukan uji klinik obat herbal terkait dengan pemulihan ekonomi bidang farmasi. Ia berharap obat herbal yang mendapatkan dukungan untuk uji kliniknya tersebut, akan memberikan satu bukti untuk efektifitas obat covid dan Indonesia bisa mandiri mengatasi covid-19 menggunakan obat berbahan baku alami Indonesia. “Bahan obat herbal yang sedang dilakukan uji klinik adalah Soman, OB Herbal serta Imugard,” ungkap Prof Keri.
(wur)
Lihat Juga :