Ivermectin Termasuk Golongan Obat Keras, Harus Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter
Minggu, 04 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
Ivermectin. Foto/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyerukan agar masyarakat Indonesia sangat berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar seputar Ivermectin , obat anti parasit, yang diklaim sebagai mampu mengatasi Covid-19.Masyarakat diharapkan tidak melakukan self treatment di masa pandemic ini, melainkan berkonsultasi dengan dokter untuk diagnosa penyakitnya dan mengkonsultasikan obat-obatan dengan apoteker.
‘’Ivermectin memang sudah memiliki ijin edar dari BPOM sebagai obat anti parsit atau obat cacing, tetapi memang penelitian secara in vitro diketahui berpotensi untuk obat Covid-19. Penelitian secara in vitro, artinya baru penelitian dalam skala laboratorium, masih sangat awal dan membutuhkan uji klinik untuk memastikan,” ucap Ketua IAI, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (2/7).
Menurutnya, Ivermectin adalah golongan obat keras yang harus didapatkan dengan resep dokter. Karena itu ia juga mengimbau agar sejawat apoteker di apotek dalam melayani Ivermectin dipastikan ada resep dokter.
Baca Juga : DPR Minta BPOM dan Kemenkes Edukasi Masyarakat Soal Ivermectin
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi, Prof Dr apt Keri Lestari, menyampaikan, mengenai penggunaan Ivermectin, meski telah mencantumkan Ivermectin dalam panduan, namun WHO belum merekomendasikan sebagai obat Covid-19.
‘’Ivermectin memang sudah memiliki ijin edar dari BPOM sebagai obat anti parsit atau obat cacing, tetapi memang penelitian secara in vitro diketahui berpotensi untuk obat Covid-19. Penelitian secara in vitro, artinya baru penelitian dalam skala laboratorium, masih sangat awal dan membutuhkan uji klinik untuk memastikan,” ucap Ketua IAI, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (2/7).
Menurutnya, Ivermectin adalah golongan obat keras yang harus didapatkan dengan resep dokter. Karena itu ia juga mengimbau agar sejawat apoteker di apotek dalam melayani Ivermectin dipastikan ada resep dokter.
Baca Juga : DPR Minta BPOM dan Kemenkes Edukasi Masyarakat Soal Ivermectin
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi, Prof Dr apt Keri Lestari, menyampaikan, mengenai penggunaan Ivermectin, meski telah mencantumkan Ivermectin dalam panduan, namun WHO belum merekomendasikan sebagai obat Covid-19.
Lihat Juga :