Ivermectin Termasuk Golongan Obat Keras, Harus Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyerukan agar masyarakat Indonesia sangat berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar seputar Ivermectin , obat anti parasit, yang diklaim sebagai mampu mengatasi Covid-19.Masyarakat diharapkan tidak melakukan self treatment di masa pandemic ini, melainkan berkonsultasi dengan dokter untuk diagnosa penyakitnya dan mengkonsultasikan obat-obatan dengan apoteker.
‘’Ivermectin memang sudah memiliki ijin edar dari BPOM sebagai obat anti parsit atau obat cacing, tetapi memang penelitian secara in vitro diketahui berpotensi untuk obat Covid-19. Penelitian secara in vitro, artinya baru penelitian dalam skala laboratorium, masih sangat awal dan membutuhkan uji klinik untuk memastikan,” ucap Ketua IAI, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (2/7).
Menurutnya, Ivermectin adalah golongan obat keras yang harus didapatkan dengan resep dokter. Karena itu ia juga mengimbau agar sejawat apoteker di apotek dalam melayani Ivermectin dipastikan ada resep dokter.
Baca Juga : DPR Minta BPOM dan Kemenkes Edukasi Masyarakat Soal Ivermectin
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi, Prof Dr apt Keri Lestari, menyampaikan, mengenai penggunaan Ivermectin, meski telah mencantumkan Ivermectin dalam panduan, namun WHO belum merekomendasikan sebagai obat Covid-19.
Ivermectin baru tercantum dalam guidelines dengan Batasan hanya digunakan untuk uji klinik semata. Uji klinik ini nantinya akan memastikan adanya evidence base atau bukti akan keamanan dan khasiat penggunaannya.
‘’Kami sangat tidak menganjurkan pembelian obat secara bebas apalagi melalui online, karena Ivermectin adalah golongan obat keras. Beredar informasi bahwa obat ini bisa digunakan untuk pencegahan, untuk pengobatan saja belum direkomendasikan, apalagi untuk pencegahan, karena adanya efek samping yang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya,” terang Prof Keri.
“Profil obat tersebut sebagai obat cacing atau obat anti parasit yang sesuai izin edar, dinyatakan obat tersebut indikasinya digunakan hanya satu tahun sekali, kalau digunakan untuk pencegahan berarti penggunaannya rutin dalam jangka panjang, ini tentu memerlukan perhatian khusus dan pembuktian lebih jauh,’’ tambah Prof Keri.
Baca Juga : Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
Ia menjelaskan, PP IAI juga sedang melakukan uji klinik obat herbal terkait dengan pemulihan ekonomi bidang farmasi. Ia berharap obat herbal yang mendapatkan dukungan untuk uji kliniknya tersebut, akan memberikan satu bukti untuk efektifitas obat covid dan Indonesia bisa mandiri mengatasi covid-19 menggunakan obat berbahan baku alami Indonesia. “Bahan obat herbal yang sedang dilakukan uji klinik adalah Soman, OB Herbal serta Imugard,” ungkap Prof Keri.
Lihat Juga: Apakah Pembatasan Perjalanan ke Singapura Diberlakukan? Buntut COVID-19 Varian KP Merebak
‘’Ivermectin memang sudah memiliki ijin edar dari BPOM sebagai obat anti parsit atau obat cacing, tetapi memang penelitian secara in vitro diketahui berpotensi untuk obat Covid-19. Penelitian secara in vitro, artinya baru penelitian dalam skala laboratorium, masih sangat awal dan membutuhkan uji klinik untuk memastikan,” ucap Ketua IAI, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (2/7).
Menurutnya, Ivermectin adalah golongan obat keras yang harus didapatkan dengan resep dokter. Karena itu ia juga mengimbau agar sejawat apoteker di apotek dalam melayani Ivermectin dipastikan ada resep dokter.
Baca Juga : DPR Minta BPOM dan Kemenkes Edukasi Masyarakat Soal Ivermectin
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi, Prof Dr apt Keri Lestari, menyampaikan, mengenai penggunaan Ivermectin, meski telah mencantumkan Ivermectin dalam panduan, namun WHO belum merekomendasikan sebagai obat Covid-19.
Ivermectin baru tercantum dalam guidelines dengan Batasan hanya digunakan untuk uji klinik semata. Uji klinik ini nantinya akan memastikan adanya evidence base atau bukti akan keamanan dan khasiat penggunaannya.
‘’Kami sangat tidak menganjurkan pembelian obat secara bebas apalagi melalui online, karena Ivermectin adalah golongan obat keras. Beredar informasi bahwa obat ini bisa digunakan untuk pencegahan, untuk pengobatan saja belum direkomendasikan, apalagi untuk pencegahan, karena adanya efek samping yang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya,” terang Prof Keri.
“Profil obat tersebut sebagai obat cacing atau obat anti parasit yang sesuai izin edar, dinyatakan obat tersebut indikasinya digunakan hanya satu tahun sekali, kalau digunakan untuk pencegahan berarti penggunaannya rutin dalam jangka panjang, ini tentu memerlukan perhatian khusus dan pembuktian lebih jauh,’’ tambah Prof Keri.
Baca Juga : Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
Ia menjelaskan, PP IAI juga sedang melakukan uji klinik obat herbal terkait dengan pemulihan ekonomi bidang farmasi. Ia berharap obat herbal yang mendapatkan dukungan untuk uji kliniknya tersebut, akan memberikan satu bukti untuk efektifitas obat covid dan Indonesia bisa mandiri mengatasi covid-19 menggunakan obat berbahan baku alami Indonesia. “Bahan obat herbal yang sedang dilakukan uji klinik adalah Soman, OB Herbal serta Imugard,” ungkap Prof Keri.
Lihat Juga: Apakah Pembatasan Perjalanan ke Singapura Diberlakukan? Buntut COVID-19 Varian KP Merebak
(wur)