Depresi Hadapi Pandemi, Alasan Nia Ramadhani Konsumsi Shabu
Jum'at, 09 Juli 2021 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui Nia Ramadhani ditangkap pada Rabu 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta bersama sopir pribadinya. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang didapat dari sopir Nia. "Dia mengakui barang tersebut milik RA (Nia Ramadhani)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kronologi penangkapan Nia Ramadhani terjadi pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka inisial ZM, laki-laki umur 43 tahun sopir di kediaman dua tersangka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie).
Baca Juga : Marshanda Beri Dukungan Nia Ramadhani yang Sedang Terseret Kasus Narkoba
Dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu dan alat isap atau bong. Sabu-sabu didapatkan tersangka Nia dengan membeli seharga Rp1,5 juta.
"Barang bukti yang diamankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan adalah sabu-sabu brutonya 0,78 gram kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ujar Kombes Pol Yusri.
Kronologi penangkapan Nia Ramadhani terjadi pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka inisial ZM, laki-laki umur 43 tahun sopir di kediaman dua tersangka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie).
Baca Juga : Marshanda Beri Dukungan Nia Ramadhani yang Sedang Terseret Kasus Narkoba
Dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu dan alat isap atau bong. Sabu-sabu didapatkan tersangka Nia dengan membeli seharga Rp1,5 juta.
"Barang bukti yang diamankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan adalah sabu-sabu brutonya 0,78 gram kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ujar Kombes Pol Yusri.
(wur)
Lihat Juga :