Nia Ramadhani Direhabilitasi, Kuasa Hukum Bantah Ini Bentuk Keistimewaan
Senin, 12 Juli 2021 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
"Ini tergantung hasil penyidikan dan bukti yang ada. Jadi bukan berarti membeda-bedakan perlakukan. Ini kan berdasar hasil penyidikan juga. Kalau memang pengguna, ya tidak ada jalan lain selain rehabilitasi," tuturnya.
Besar harapan Wa Ode agar kelak kliennya tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi hingga proses hukum berakhir.
"Kalaupun nanti dibawa ke pengadilan, hakim juga harusnya bisa melihat rekomendasi rehabilitasi. Kalau dimasukkan ke penjara ya saya rasa kasihan," ungkap Wa Ode.
Baca Juga : Beda Usia dengan Suami 18 Tahun, Bunga Zainal : Tapi Soal Seks, Kalah yang Muda, Putuuus...
Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Nia diamankan bersama supir pribadinya yang berinisial ZN.
Sementara Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.
Besar harapan Wa Ode agar kelak kliennya tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi hingga proses hukum berakhir.
"Kalaupun nanti dibawa ke pengadilan, hakim juga harusnya bisa melihat rekomendasi rehabilitasi. Kalau dimasukkan ke penjara ya saya rasa kasihan," ungkap Wa Ode.
Baca Juga : Beda Usia dengan Suami 18 Tahun, Bunga Zainal : Tapi Soal Seks, Kalah yang Muda, Putuuus...
Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Nia diamankan bersama supir pribadinya yang berinisial ZN.
Sementara Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.
(wur)
Lihat Juga :