Nia Ramadhani Direhabilitasi, Kuasa Hukum Bantah Ini Bentuk Keistimewaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Permohonan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari pihak keluarga telah dikabulkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengeluarkan rekomendasi bagi keduanya untuk menjalani pengobatan usai menjalani asesmen.
"Enggak mungkin rekomendasi diberikan tanpa ada asesmen. Saya yakin, dan saya sudah melihat sebenarnya. Cuma saya tidak punya hak memperlihatkan itu. Silakan tanya ke pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab di Jakarta baru-baru ini.
"Asesmen itu sudah dilakukan oleh tim, dan sudah keluar rekomendasi. Enggak mungkin BNN mengeluarkan rekomendasi kalau asesmen belum dilakukan. Itu sudah sesuai prosedur kok," lanjutnya.
Mewakili Nia dan Ardi, Wa Ode memberikan apresiasi kepada BNN atas diterbitkannya rekomendasi untuk mengikuti program rehabilitasi narkoba.
Baca Juga : Nia Ramadhani Mengaku Sudah Sempat Konsumsi Narkoba Sejak Menjadi Bintang Sinetron
"Untuk para pengguna ini kami dukung betul untuk dilakukan rehabilitasi. Bukan hanya Pak Ardi dan Bu Nia, tapi kepada siapapun," kata dia.
Wa Ode juga membantah bila program rehabilitasi yang didapat Nia dan Ardi disebut sebagai salah satu perlakuan istimewa terhadap mereka.
"Ini tergantung hasil penyidikan dan bukti yang ada. Jadi bukan berarti membeda-bedakan perlakukan. Ini kan berdasar hasil penyidikan juga. Kalau memang pengguna, ya tidak ada jalan lain selain rehabilitasi," tuturnya.
Besar harapan Wa Ode agar kelak kliennya tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi hingga proses hukum berakhir.
"Kalaupun nanti dibawa ke pengadilan, hakim juga harusnya bisa melihat rekomendasi rehabilitasi. Kalau dimasukkan ke penjara ya saya rasa kasihan," ungkap Wa Ode.
Baca Juga : Beda Usia dengan Suami 18 Tahun, Bunga Zainal : Tapi Soal Seks, Kalah yang Muda, Putuuus...
Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Nia diamankan bersama supir pribadinya yang berinisial ZN.
Sementara Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.
"Enggak mungkin rekomendasi diberikan tanpa ada asesmen. Saya yakin, dan saya sudah melihat sebenarnya. Cuma saya tidak punya hak memperlihatkan itu. Silakan tanya ke pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab di Jakarta baru-baru ini.
"Asesmen itu sudah dilakukan oleh tim, dan sudah keluar rekomendasi. Enggak mungkin BNN mengeluarkan rekomendasi kalau asesmen belum dilakukan. Itu sudah sesuai prosedur kok," lanjutnya.
Mewakili Nia dan Ardi, Wa Ode memberikan apresiasi kepada BNN atas diterbitkannya rekomendasi untuk mengikuti program rehabilitasi narkoba.
Baca Juga : Nia Ramadhani Mengaku Sudah Sempat Konsumsi Narkoba Sejak Menjadi Bintang Sinetron
"Untuk para pengguna ini kami dukung betul untuk dilakukan rehabilitasi. Bukan hanya Pak Ardi dan Bu Nia, tapi kepada siapapun," kata dia.
Wa Ode juga membantah bila program rehabilitasi yang didapat Nia dan Ardi disebut sebagai salah satu perlakuan istimewa terhadap mereka.
"Ini tergantung hasil penyidikan dan bukti yang ada. Jadi bukan berarti membeda-bedakan perlakukan. Ini kan berdasar hasil penyidikan juga. Kalau memang pengguna, ya tidak ada jalan lain selain rehabilitasi," tuturnya.
Besar harapan Wa Ode agar kelak kliennya tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi hingga proses hukum berakhir.
"Kalaupun nanti dibawa ke pengadilan, hakim juga harusnya bisa melihat rekomendasi rehabilitasi. Kalau dimasukkan ke penjara ya saya rasa kasihan," ungkap Wa Ode.
Baca Juga : Beda Usia dengan Suami 18 Tahun, Bunga Zainal : Tapi Soal Seks, Kalah yang Muda, Putuuus...
Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Nia diamankan bersama supir pribadinya yang berinisial ZN.
Sementara Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.
(wur)