BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Obat Covid-19, Ini Daftarnya

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:34 WIB
loading...
BPOM Keluarkan Izin...
BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Obat Covid-19, Ini Daftarnya. Foto/Business India Focus.
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk sejumlah daftar obat-obatan yang diberikan kepada pasien Covid-19 .

Pertama dalam bentuk zat aktif atau bentuk sediaan ada Remdesivir serbuk injeksi, yakni Remedia, Cipremi, Jubi-R, Covifor, dan Remdac. Ditambah Remdesivir dalam bentuk larutan konsentrat untuk infus, Remeva yang ditujukan sebagai pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak dan dewasa yang dirawat di rumah sakit, terkonfirmasi dengan level keparahan berat.

Kepala BPOM, Penny Lukito menjelaskan khusus untuk Remdac, aspek data klinisnya sudah memenuhi persyaratan dan kini BPOM tengah menunggu data mutu.

“Saat ini sedang berproses itu Remdac Vimax, jenis antibodi monokal yang sudah mendapatkan EUA dari Korea Selatan, FDA Amerika, dan EMA Uni Eropa. Aspek data klinisnya saya kira sudah memenuhi persyaratan, kami sedang menunggu data mutu," jelas Penny saat siaran langsung Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7)


"Harapannya pertengah Juli ini atau minggu ketiga Juli sudah bisa kami berikan izin EUA-nya,” sambungnya.

Penny mengatakan, jenis obat yang pertama ini bisa diberikan kepada pasien Covid-19 sejak awal.

“Ini adalah untuk pasien Covid-19 di awal tapi akan diprediksikan akan berat. Jadi bisa diberikan di awal, yang tidak membutuhkan suplementasi oksigen saat ini tapi diprediksi bisa jadi berat (tingkat derajat sakitnya),” kata Penny.

Jenis obat yang kedua yakni jenis Favipirafir tablet salut selaput, yaitu Avigan, Favipirafir, Favikal, Avirafir yang ditujukan untuk pasien Covid-19 dengan level ringan sampai sedang dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3065 seconds (0.1#10.140)