Genjot Penanganan Covid-19, BPOM Ubah Dua Regulasi
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
Aturan yang kedua, yakni Keputusan Kepala Badan POM tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus atau Expanded Access Program (EAP) yang dikeluarkan untuk memberikan akses perluasan pada obat yang masih menjalankan uji klinik.
"Memberikan akses perluasan bagi obat yang masih menjalankan uji klinik, calon obat Covid-19 yang digunakan juga di sarana pelayanan kesehatan di luar dari rumah sakit yang jadi fasilitas untuk melakukan uji klinik," tambahnya.
Tapi patut diperhatikan, akses yang dipercepat ini semuanya dijalankan tetap harus memakai resep dari dokter dan tahapan prosedur yang ada.
Baca juga: Vaksinasi Berbayar Hanya Pilihan dan Tak Hilangkan Hak Masyarakat Peroleh Vaksin Gratis
"Semuanya tetap menggunakan resep dalam pengawasan dokter dan ada tahapan teknis yang harus dipenuhi, sehingga semuanya tercatat dengan baik dan juga memberikan data terhadap uji klinik yang sedang berlangsung. Dalam aturan inilah obat Ivermectin ini bisa diperluas penggunaannya, di luar dari rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinik," tutup Penny.
"Memberikan akses perluasan bagi obat yang masih menjalankan uji klinik, calon obat Covid-19 yang digunakan juga di sarana pelayanan kesehatan di luar dari rumah sakit yang jadi fasilitas untuk melakukan uji klinik," tambahnya.
Tapi patut diperhatikan, akses yang dipercepat ini semuanya dijalankan tetap harus memakai resep dari dokter dan tahapan prosedur yang ada.
Baca juga: Vaksinasi Berbayar Hanya Pilihan dan Tak Hilangkan Hak Masyarakat Peroleh Vaksin Gratis
"Semuanya tetap menggunakan resep dalam pengawasan dokter dan ada tahapan teknis yang harus dipenuhi, sehingga semuanya tercatat dengan baik dan juga memberikan data terhadap uji klinik yang sedang berlangsung. Dalam aturan inilah obat Ivermectin ini bisa diperluas penggunaannya, di luar dari rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinik," tutup Penny.
(nug)
Lihat Juga :