Genjot Penanganan Covid-19, BPOM Ubah Dua Regulasi
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:14 WIB
loading...
Regulator pengawas obat dan makanan, Badan POM RI masih terus menggenjot upaya penanganan Covid-19 agar bisa lebih cepat lagi. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Regulator pengawas obat dan makanan, Badan POM RI masih terus menggenjot upaya penanganan Covid-19 agar bisa lebih cepat lagi.
Baca juga: Studi: Secangkir Kopi Bisa Turunkan Risiko Infeksi Covid-19
Contohnya yang terbaru, diungkapkan Penny Lukito, Kepala BPOM RI, mereka telah mengubah dua regulasi atau peraturan terkait akses obat .
Saat ini, BPOM diketahui dalam aturan Keputusan Kepala Badan POM No.HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Badan POM Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization (EUA), memfasilitasi pendistribusian obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat di apotik untuk pasien ringan dengan menggunakan resep dokter.
"Sebelumnya di peraturan yang ada, obat atau vaksin yang sudah ada EUA itu hanya bisa diberikan di rumah sakit. Tapi karena ini untuk percepatan akses, karena juga merespons terhadap isolasi mandiri yang difasilitasi layanan telemedicine, maka kesediaan obat perlu ada di apotek. Makanya regulasi ini kami keluarkan," papar Penny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7).
Baca juga: Studi: Secangkir Kopi Bisa Turunkan Risiko Infeksi Covid-19
Contohnya yang terbaru, diungkapkan Penny Lukito, Kepala BPOM RI, mereka telah mengubah dua regulasi atau peraturan terkait akses obat .
Saat ini, BPOM diketahui dalam aturan Keputusan Kepala Badan POM No.HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Badan POM Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization (EUA), memfasilitasi pendistribusian obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat di apotik untuk pasien ringan dengan menggunakan resep dokter.
"Sebelumnya di peraturan yang ada, obat atau vaksin yang sudah ada EUA itu hanya bisa diberikan di rumah sakit. Tapi karena ini untuk percepatan akses, karena juga merespons terhadap isolasi mandiri yang difasilitasi layanan telemedicine, maka kesediaan obat perlu ada di apotek. Makanya regulasi ini kami keluarkan," papar Penny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7).
Lihat Juga :