BPOM Tegaskan Belum Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin sebagai Obat COVID-19

Kamis, 15 Juli 2021 - 23:43 WIB
loading...
BPOM Tegaskan Belum...
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) terhadap Ivermectin sebagai salah satu obat COVID-19 . Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan uji klinis terkait keamanan dan khasiat Ivermectin dalam pengobatan COVID-19.

Sebelumnya beredar kabar bahwa BPOM telah menerbitkan EUA terkait penggunaan Ivermectin melalui surat edaran (SE) Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Penny menilai, SE inilah yang banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak, padahal BPOM belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin.

Baca Juga: Ivermectin Dikategorikan sebagai Obat Uji untuk Pengobatan Covid-19

“Pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan COVID-19. Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 apabila diinginkan. Namun, tentunya dengan resep dokter dan dosis yang sesuai protokol uji klinik,” kata Penny.

Sebagaimana diketahui, SE Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 ditetapkan pada Selasa 13 Juli 2021 dan telah ditandatangani oleh PLT. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini. SE tersebut ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan, dan pemilik sarana apotek.

Tujuan utama dikeluarkannya SE ini agar fasilitas pelayanan kesehatan serta para pelaku usaha selalu melaporkan distribusi obat dalam rangka mendukung penanganan pengobatan COVID-19. Dengan demikian ketersediaan obat-obatan untuk mendukung pengobatan COVID-19 dapat termonitor secara baik untuk mencegah terjadinya kelangkaan obat.

“Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perizinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan,” tandas Penny.

Baca Juga: Ragam Vitamin Dibutuhkan Pasien COVID-19 yang Sedang Isolasi Mandiri

Penny menambahkan, saat ini Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dalam mengonsumsi obat-obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19

“Masyarakat harus hati-hati dalam mengonsumsi obat-obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19 dan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19. Terlebih tanpa ada bukti-bukti scientific yang mendukungnya. Silahkan mengontak BPOM untuk mengecek apabila ada klaim-klaim yang sedemikian,” tuntas Penny.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Kasus Influenza Masih...
Kasus Influenza Masih Jadi Tantangan, Akses Vaksinasi Harus Diperluas
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Buka Musiczone, Nastya...
Buka Musiczone, Nastya Sabella Ajak Penonton Nyanyi dan Galau Bersama
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Infografis
RSDC Wisma Atlet Resmi...
RSDC Wisma Atlet Resmi Tak Lagi Rawat Pasien Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved