PPKM Kembali Diperpanjang, Kapan Masyarakat Bisa Rencanakan Liburan?
Kamis, 22 Juli 2021 - 21:44 WIB
loading...
Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Penyebaran COVID-19 di Indonesia masih berada di angka yang sangat tinggi. Secara kumulatif sampai dengan Rabu (21/7), kasus positif mencapai 2.983.830 orang setelah ada penambahan sebanyak 33.772 kasus.
Sebelumnya beberapa hari lalu, pemerintah menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli hingga 20 Juli memang sudah menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus positif, tetapi angkanya masih fluktuatif.
Baca Juga: Ikuti Seru-seruan Virtual Tour MNC Travel, Berhadiah Staycation di Plataran Komodo!
Itulah sebabnya kemudian pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 25 Juli mendatang meskipun kali ini tidak lagi dengan sebutan darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM Darurat diganti dengan kategori level agar memudahkan klasifikasi di tiap daerah.
"Kita sekarang kategorikan di level 1, level 2, level 3, dan level 4. Level 4 itu sama dengan PPKM darurat, jadi kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Jadi di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk di level 3, di level 3 itu di bawah level 4, jadi banyak kemudahan, tapi kita tidak mau langsung dibuka, tunggulah beberapa hari kedepan," kata Luhut seperti dikutip Okezone.com, Rabu (21/7).
Sebelumnya beberapa hari lalu, pemerintah menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli hingga 20 Juli memang sudah menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus positif, tetapi angkanya masih fluktuatif.
Baca Juga: Ikuti Seru-seruan Virtual Tour MNC Travel, Berhadiah Staycation di Plataran Komodo!
Itulah sebabnya kemudian pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 25 Juli mendatang meskipun kali ini tidak lagi dengan sebutan darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM Darurat diganti dengan kategori level agar memudahkan klasifikasi di tiap daerah.
"Kita sekarang kategorikan di level 1, level 2, level 3, dan level 4. Level 4 itu sama dengan PPKM darurat, jadi kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Jadi di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk di level 3, di level 3 itu di bawah level 4, jadi banyak kemudahan, tapi kita tidak mau langsung dibuka, tunggulah beberapa hari kedepan," kata Luhut seperti dikutip Okezone.com, Rabu (21/7).
Lihat Juga :