Artis TA Terlibat Prostitusi Online Sejak 2017, Segini Tarif Kencannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis TA terlibat prostitusi online sejak tahun 2017. Hal tersebut terungkap berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung.
"Saksi ditangkap karena terlibat prostitusi online sejak tahun 2017," bunyi keterangan tersebut dalam putusan dikutip Jumat (23/7).
Dijelaskan pula dalam salinan putusan, rincian kegiatan TA sejak bergabung di jaringan prostitusi online hingga akhirnya sempat diamankan.
"Pada tahun 2017 saksi hanya menerima 7 orderan (pesanan). Tahun 2018 sampai 2019, saksi tidak menerima orderan (pesanan) dikarenakan saksi memiliki pacar. Awal tahun 2020, sekira bulan Februari hingga saat ini saksi menerima 5 orderan," lanjut keterangan dalam putusan.
Terdapat juga keterangan mengenai tarif kencan artis TA secara rinci dalam salinan putusan.
"Tarif saksi apabila durasi pendek (short time) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan apabila durasi panjang (long time) Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)," jelas keterangan dalam putusan.
Terakhir, dijelaskan juga motivasi TA bergabung dengan jaringan prostitusi online.
"Saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimnya 2 bulan sekali. Sehingga untuk membayar asistennya, saksi melakukan perbuatan tersebut," kata keterangan dalam putusan.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar berita tentang TA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat akibat dugaan keterlibatan dalam jaringan prostitusi online pada Desember 2020. Usai penangkapan, muncul kabar yang menyebutkan bahwa TA adalah pesinetron Tania Ayu .
Namun hingga saat ini, Tania Ayu belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi kabar tersebut.
"Saksi ditangkap karena terlibat prostitusi online sejak tahun 2017," bunyi keterangan tersebut dalam putusan dikutip Jumat (23/7).
Dijelaskan pula dalam salinan putusan, rincian kegiatan TA sejak bergabung di jaringan prostitusi online hingga akhirnya sempat diamankan.
"Pada tahun 2017 saksi hanya menerima 7 orderan (pesanan). Tahun 2018 sampai 2019, saksi tidak menerima orderan (pesanan) dikarenakan saksi memiliki pacar. Awal tahun 2020, sekira bulan Februari hingga saat ini saksi menerima 5 orderan," lanjut keterangan dalam putusan.
Terdapat juga keterangan mengenai tarif kencan artis TA secara rinci dalam salinan putusan.
"Tarif saksi apabila durasi pendek (short time) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan apabila durasi panjang (long time) Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)," jelas keterangan dalam putusan.
Terakhir, dijelaskan juga motivasi TA bergabung dengan jaringan prostitusi online.
"Saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimnya 2 bulan sekali. Sehingga untuk membayar asistennya, saksi melakukan perbuatan tersebut," kata keterangan dalam putusan.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar berita tentang TA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat akibat dugaan keterlibatan dalam jaringan prostitusi online pada Desember 2020. Usai penangkapan, muncul kabar yang menyebutkan bahwa TA adalah pesinetron Tania Ayu .
Namun hingga saat ini, Tania Ayu belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi kabar tersebut.
(dra)