Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:23 WIB
loading...
Kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution tak segan untuk melakukan langkah hukum, terlebih jika ada sesuatu yang terjadi pada kliennya. / Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Ahli kecantikan yang juga seorang Youtuber, Dokter Richard Lee dikabarkan ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian pada Rabu (11/8) pagi. Penangkapan tersebut bahkan berlangsung di kediaman pribadinya di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Pengacara Richard Lee Ambil Langkah Hukum dan Ancam Lapor Presiden
Saat penangkapan terjadi, sang kuasa hukum Razman Arif Nasution menyebut bahwa dirinya dan kliennya sama sekali belum mendapatkan surat yang menyatakan bahwa status Richard telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat penangkapan terjadi, Richard justru dibawa paksa dan pihak kepolisian sempat menyerahkan surat penetapan status sebagai tersangka.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Di sini ditandatangani oleh Ditkrimsus," ujar Razman dalam video konfrensi pers yang dia unggah di akun Instagramnya.
"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," sambungnya.
Sikap arogan penyidik yang menangkap paksa dr Richard di rumahnya membuat Razman geram. Dia bahkan tak segan untuk melakukan langkah hukum terkait hal tersebut, terlebih, jika ada sesuatu yang terjadi pada kliennya.
"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana? Seorang penyidik tidak memberi tahu mereka lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ujar Razman geram.
Baca juga: Pengacara Richard Lee Ambil Langkah Hukum dan Ancam Lapor Presiden
Saat penangkapan terjadi, sang kuasa hukum Razman Arif Nasution menyebut bahwa dirinya dan kliennya sama sekali belum mendapatkan surat yang menyatakan bahwa status Richard telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat penangkapan terjadi, Richard justru dibawa paksa dan pihak kepolisian sempat menyerahkan surat penetapan status sebagai tersangka.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Di sini ditandatangani oleh Ditkrimsus," ujar Razman dalam video konfrensi pers yang dia unggah di akun Instagramnya.
"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," sambungnya.
Sikap arogan penyidik yang menangkap paksa dr Richard di rumahnya membuat Razman geram. Dia bahkan tak segan untuk melakukan langkah hukum terkait hal tersebut, terlebih, jika ada sesuatu yang terjadi pada kliennya.
"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana? Seorang penyidik tidak memberi tahu mereka lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ujar Razman geram.
Lihat Juga :