Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka
Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
"Tiba-tiba terjadi perubahan justru dr Richard Lee dibawa, dipaksa, saya sampai ngomong sama penyidiknya, 'Tunggu saya! Insya Allah sebentar saya sampai'. Kenapa tidak tunggu saya? Saya kuasa hukumnya. Walaupun ada anggota saya, saya ketua timnya, saya berdebat dengan mereka. Kalau dia punya pemahaman dan dasar hukum yang kuat, bicara dengan saya, Anda penegak hukum, saya penegak hukum," jelasnya.
"Apa salahnya menunggu saya, kenapa tidak dijelaskan pada saya? Saya tanya kenapa tidak mau nunggu, tidak mau ngomong lagi dengan saya," tambahnya.
Razman menyatakan bahwa dirinya tak masalah jika Richard langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa secara paksa apabila dia melakukan penghinaan terhadap negara ataupun merupakan seorang teroris. Nyatanya? Richard dibawa secara paksa lantaran kasus dari laporan yang dilayangkan oleh Kartika Putri pada Desember 2020, yakni lalu terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Di sini ditandatangani oleh Ditkrimsus," kata Razman.
"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," tegasnya.
Razman melanjutkan, "Langsung ada penangkapan, ada apa dengan dia? Tapi kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia. Kok sekarang tidak ada terhadap klien saya?"
"Apa salahnya menunggu saya, kenapa tidak dijelaskan pada saya? Saya tanya kenapa tidak mau nunggu, tidak mau ngomong lagi dengan saya," tambahnya.
Razman menyatakan bahwa dirinya tak masalah jika Richard langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa secara paksa apabila dia melakukan penghinaan terhadap negara ataupun merupakan seorang teroris. Nyatanya? Richard dibawa secara paksa lantaran kasus dari laporan yang dilayangkan oleh Kartika Putri pada Desember 2020, yakni lalu terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Di sini ditandatangani oleh Ditkrimsus," kata Razman.
"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," tegasnya.
Razman melanjutkan, "Langsung ada penangkapan, ada apa dengan dia? Tapi kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia. Kok sekarang tidak ada terhadap klien saya?"
Lihat Juga :