Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka

Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:24 WIB
loading...
Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution buka suara terkait penangkapan paksa yang terjadi kepada kliennya. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum dr Richard Lee , Razman Arif Nasution buka suara terkait penangkapan paksa yang terjadi kepada kliennya. Melalui konferensi pers yang berlangsung di kediaman dr Richard dan diunggah ke akun Instagramnya, Razman sempat membeberkan kejadian sejak awal kedatangan penyidik hingga kliennya tersebut dibawa secara paksa ke Jakarta.

Baca juga: Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini

"Kejadian hari ini, klien saya sekitar jam 7 saya sedang berada di Semarang, bersiap-siap akan berangkat ke Jakarta. Tiba-tiba saya ditelpon oleh nomor yang saya tidak kenal, dan ternyata dr Richard Lee dengan bahasa ketakutan, dia bilang, 'Bang, saya didatangi polisi dari Polda Metro'. Saya tanya kasusnya apa, dia bilang 'Polisi', katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya, terkait dengan UU ITE," ungkapnya dalam video konferensi pers yang diunggah di akun Instagramnya.

"Kemudian saya berkomunikasi dengan tim yang datang ke kediaman dr Richard Lee, yang dipimpin saudara Charles. Saya tanya dalam rangka apa kalian datang, kata Charles, 'Bang saya datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa handphone saudara Richard Lee terkait dengan Instagram'. Itu bahasa yang sampai ke saya. Kemudian saya tanya, 'Apakah dr Richard Lee akan dibawa?', dia bilang tidak (membawa handphone dan orangnya)," jelasnya.

Sayangnya, dia menyebut bahwa penyidik justru berbohong dengan mengatakan tidak akan membawa handphone dan juga dr Richard ke Jakarta untuk diperiksa. Kedatangan mereka ke kediaman Richard di Palembang justru dengan membawa surat perintah penangkapan dan surat penetapan sebagai tersangka.

Saat diminta untuk menunggu kehadiran Razman, pihak penyidik menolak hal tersebut. Bahkan Razman menyebut bahwa pihak penyidik tak lagi mau berbicara dengannya, dan langsung membawa paksa Richard.

"Tiba-tiba terjadi perubahan justru dr Richard Lee dibawa, dipaksa, saya sampai ngomong sama penyidiknya, 'Tunggu saya! Insya Allah sebentar saya sampai'. Kenapa tidak tunggu saya? Saya kuasa hukumnya. Walaupun ada anggota saya, saya ketua timnya, saya berdebat dengan mereka. Kalau dia punya pemahaman dan dasar hukum yang kuat, bicara dengan saya, Anda penegak hukum, saya penegak hukum," jelasnya.

"Apa salahnya menunggu saya, kenapa tidak dijelaskan pada saya? Saya tanya kenapa tidak mau nunggu, tidak mau ngomong lagi dengan saya," tambahnya.

Razman menyatakan bahwa dirinya tak masalah jika Richard langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa secara paksa apabila dia melakukan penghinaan terhadap negara ataupun merupakan seorang teroris. Nyatanya? Richard dibawa secara paksa lantaran kasus dari laporan yang dilayangkan oleh Kartika Putri pada Desember 2020, yakni lalu terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Di sini ditandatangani oleh Ditkrimsus," kata Razman.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2611 seconds (0.1#10.140)