Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka
Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:24 WIB
loading...
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution buka suara terkait penangkapan paksa yang terjadi kepada kliennya. / Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum dr Richard Lee , Razman Arif Nasution buka suara terkait penangkapan paksa yang terjadi kepada kliennya. Melalui konferensi pers yang berlangsung di kediaman dr Richard dan diunggah ke akun Instagramnya, Razman sempat membeberkan kejadian sejak awal kedatangan penyidik hingga kliennya tersebut dibawa secara paksa ke Jakarta.
Baca juga: Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini
"Kejadian hari ini, klien saya sekitar jam 7 saya sedang berada di Semarang, bersiap-siap akan berangkat ke Jakarta. Tiba-tiba saya ditelpon oleh nomor yang saya tidak kenal, dan ternyata dr Richard Lee dengan bahasa ketakutan, dia bilang, 'Bang, saya didatangi polisi dari Polda Metro'. Saya tanya kasusnya apa, dia bilang 'Polisi', katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya, terkait dengan UU ITE," ungkapnya dalam video konferensi pers yang diunggah di akun Instagramnya.
"Kemudian saya berkomunikasi dengan tim yang datang ke kediaman dr Richard Lee, yang dipimpin saudara Charles. Saya tanya dalam rangka apa kalian datang, kata Charles, 'Bang saya datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa handphone saudara Richard Lee terkait dengan Instagram'. Itu bahasa yang sampai ke saya. Kemudian saya tanya, 'Apakah dr Richard Lee akan dibawa?', dia bilang tidak (membawa handphone dan orangnya)," jelasnya.
Sayangnya, dia menyebut bahwa penyidik justru berbohong dengan mengatakan tidak akan membawa handphone dan juga dr Richard ke Jakarta untuk diperiksa. Kedatangan mereka ke kediaman Richard di Palembang justru dengan membawa surat perintah penangkapan dan surat penetapan sebagai tersangka.
Saat diminta untuk menunggu kehadiran Razman, pihak penyidik menolak hal tersebut. Bahkan Razman menyebut bahwa pihak penyidik tak lagi mau berbicara dengannya, dan langsung membawa paksa Richard.
Baca juga: Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini
"Kejadian hari ini, klien saya sekitar jam 7 saya sedang berada di Semarang, bersiap-siap akan berangkat ke Jakarta. Tiba-tiba saya ditelpon oleh nomor yang saya tidak kenal, dan ternyata dr Richard Lee dengan bahasa ketakutan, dia bilang, 'Bang, saya didatangi polisi dari Polda Metro'. Saya tanya kasusnya apa, dia bilang 'Polisi', katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya, terkait dengan UU ITE," ungkapnya dalam video konferensi pers yang diunggah di akun Instagramnya.
"Kemudian saya berkomunikasi dengan tim yang datang ke kediaman dr Richard Lee, yang dipimpin saudara Charles. Saya tanya dalam rangka apa kalian datang, kata Charles, 'Bang saya datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa handphone saudara Richard Lee terkait dengan Instagram'. Itu bahasa yang sampai ke saya. Kemudian saya tanya, 'Apakah dr Richard Lee akan dibawa?', dia bilang tidak (membawa handphone dan orangnya)," jelasnya.
Sayangnya, dia menyebut bahwa penyidik justru berbohong dengan mengatakan tidak akan membawa handphone dan juga dr Richard ke Jakarta untuk diperiksa. Kedatangan mereka ke kediaman Richard di Palembang justru dengan membawa surat perintah penangkapan dan surat penetapan sebagai tersangka.
Saat diminta untuk menunggu kehadiran Razman, pihak penyidik menolak hal tersebut. Bahkan Razman menyebut bahwa pihak penyidik tak lagi mau berbicara dengannya, dan langsung membawa paksa Richard.
Lihat Juga :