Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:28 WIB
loading...
Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri
Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri/foto: instagram
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini nama Richard Lee seorang dokter, Youtuber, mentor, sekaligus pengajar di salah satu klinik kecantikan ramai diperbincangkan publik. Dalam akun Youtubenya, Richard memang terkenal sering membuat ulasan mengenai produk kecantikan secara lengkap, apakah produk tersebut aman untuk gunakan atau justru berbahaya.

Kabar bahwa Richard dibawa paksa oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Agustus 2021 kemarin, membuat publik heboh dan menyayangkan hal tersebut. Terlebih saat diketahui bahwa Richard sengaja dijemput di Palembang untuk ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya atas laporan dari artis Kartika Putri pada Desember 2020 lalu.

Perseteruan antara Richard dan Kartika Putri bermula saat dokter berusia 35 tahun itu me-review sebuah krim wajah yang dinilainya berbahaya. Menurut hasil uji laboratorium, produk tersebut dikatakan mengandung merkuri dan hidrokuinon.

Meski produk tersebut bukan milik Kartika Putri, istri dari Habib Usman bin Yahya itu sempat menjadi brand ambassador dan mempromosikan krim tersebut. Akibatnya, Richard sempat diajak bertemu dan mendapatkan somasi dari ibu satu anak itu.

Setelah mendapat somasi, Richard diketahui sempat meminta maaf. Sayangnya, ia justru mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.



Hal tersebut membuat Richard melaporkan balik Kartika Putri di Polda Sumatera Selatan dengan tudingan sama. Pencemaran nama baik. Pada Rabu 11 Agustus 2021 kemarin sekitar pukul 07.00 WIB, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Richard mengaku mendapatkan telepon.

Ia mendengar kliennya berbicara dengan nada ketakutan, lantaran sudah ada beberapa polisi yang datang ke kediamannya. Sempat mengatakan bahwa Richard tak akan dibawa, pihak kepolisian justru ingkar janji. Mereka terlihat membawa suami dari dr Reni Effendi itu ke Polda Metro Jaya secara paksa.

"Saya tanya dalam rangka apa kalian datang, kata Charles, 'Bang sayang datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa handphone saudara Richard Lee terkait dengan Instagram'. Itu bahasa yang sampai ke saya," jelas Razman dalam konferensi pers kemarin.

"Kemudian saya tanya, 'Apakah dr Richard Lee akan dibawa?', dia bilang tidak (membawa handphone dan orangnya). Tiba-tiba terjadi perubahan justru dr Richard Lee dibawa, dipaksa," lanjutnya.

Dalam kesempatan berbincang dengan awak media, Razman menyebut bahwa dirinya dan juga Richard sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Apalagi terkait surat putusan bahwa kliennya telah berstatus sebagai tersangka.



"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Disini ditandatangani oleh Ditkrimsus," tuturnya.

"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," tambahnya.

Ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, membuat Razman geram. Ia bahkan menuntut keadilan lantaran kliennya diperlakukan sebagai tersangka kasus berat, padahal Richard hanya tengah menghadapi kasus pencemaran nama baik, bukannya terorisme apalagi terkait dengan unsur penghinaan terhadap negara.

"Dia (Richard Lee) baru ada persoalan, pinggangnya baru sakit. Terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian, dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden. Karena kita punya prinsip penegakan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan siapa pun,kelompok siapapun, harus dengan cara yang benar dan humanis," lanjut Razman.

"Karena itu akan kami pertimbangkan, apakah ini akan kami lakukan permintaan gelar perkara sesuai dengan peraturan Kapolri, apakah akan kami lakukan pra-peradilan," tandasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)