Dokter Richard Lee Akhirnya Dibolehkan Pulang dan Tak Wajib Lapor

Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:43 WIB
loading...
Dokter Richard Lee Akhirnya...
Dokter Richard Lee (tengah) dipulangkan usai ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya. Foto/MPI/Adiyoga Priyambodo
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghilangan barang bukti.

"Klien saya tidak ditahan," ujar Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).



Razman kemudian menerangkan alasan penyidik tidak menahan Richard Lee. "Klien kami kooperatif. Waktu dijemput kooperatif, selama dimintai keterangan juga kooperatif," kata dia.

Richard Lee juga tidak dikenakan wajib lapor usai diperkenankan kembali ke rumah. "Beliau kan tidak melakukan kejahatan luar biasa. Jadi saudara Richard Lee akan di-BAP dan disidangkan di Jakarta," terang Razman.

Sayang, Richard Lee tidak banyak berbicara. Dia hanya mengucap terima kasih karena masih diberi kesempatan menghirup udara bebas. "Saya nggak bisa ngomong banyak. Saya baru keluar, saya capek," ucapnya.

Richard Lee ditangkap oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021. Richard disangka menghilangkan barang bukti terkait laporan Kartika Putri .



Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kejadian bermula saat Richard Lee memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk kecantikan dengan Kartika Putri sebagai brand ambassador.

Laporan Kartika diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Desember 2020.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.140)