Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 08:28 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya mantan personel Bigbang itu telah didakwa atas sembilan dakwaan. Di antaranya pelanggaran UU Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan.

Selain itu, pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan ia bersalah atas sembilan tuduhan.

Baca Juga : Diberi Tahu Wenny Ariani Sedang Mengandung Anaknya, Rezky Aditya: Lucu Juga Ya!

Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus. Meskipun ia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, Seungri sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hanggini dan Luthfi...
Hanggini dan Luthfi Aulia Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Baru Diungkap setelah Satu Bulan
Clara Shinta Bongkar...
Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Bukti VCS Beredar
Kesehatan Menurun, Adhisty...
Kesehatan Menurun, Adhisty Zara Pamit Dulu dari Dunia Akting
Anak Putuskan Lepas...
Anak Putuskan Lepas Hijab, Ini Respons Marshanda
Dua Anak Fairuz A Rafiq...
Dua Anak Fairuz A Rafiq Diterima di Sekolah UAH, Sony Septian Ikut Dites Ngaji
Catatan Pilu Asma Nadia...
Catatan Pilu Asma Nadia 20 Tahun Lalu di Korea: dari Sorakan Rasis hingga Fasilitas Wudhu yang Manis
Para Selebritas Gaungkan...
Para Selebritas Gaungkan Penghentian Pengembangan AI Super
Suka Bergosip tentang...
Suka Bergosip tentang Selebritas? Ini Hukumnya dalam Islam
Penuh Strategi, Samuel...
Penuh Strategi, Samuel Rizal: Itu Serunya Main Biliar
Rekomendasi
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Berita Terkini
Pantai Pasir Putih,...
Pantai Pasir Putih, Junior Chef, dan Petualangan Alam Warnai Liburan Keluarga di HOMM Laguna Bintan
Ussy Sulistiawaty Bongkar...
Ussy Sulistiawaty Bongkar Kepribadian Asli Andhika Pratama: Pendiam Banget
ADOR Turunkan Gugatan...
ADOR Turunkan Gugatan terhadap Danielle dan Min Hee-jin dari Rp510 Miliar Jadi Rp390 Miliar
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Mengenal HYROX, Olahraga...
Mengenal HYROX, Olahraga yang Disebut Mulai Geser Padel di Indonesia
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved