Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 08:28 WIB
loading...
Seungri Divonis 3 Tahun...
Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar. Foto/Soompi.
A A A
SEOUL - Seungri divonis tiga tahun penjara dengan denda 1.156.900.000 won atau Rp14 miliar. Sidang hukuman diadakan di pengadilan militer pada Kamis (12/8).

Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.

Pengadilan mengatakan bahwa Seungri terbukti berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," kata pengadilan dilansir dari Soompi, Jumat (13/8).

Baca Juga : Hana Hanifah Tiap Bulan Diberi Rp200 Juta oleh Mantan Pacar untuk Kebutuhan Hidup

“Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hanggini dan Luthfi...
Hanggini dan Luthfi Aulia Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Baru Diungkap setelah Satu Bulan
Clara Shinta Bongkar...
Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Bukti VCS Beredar
Kesehatan Menurun, Adhisty...
Kesehatan Menurun, Adhisty Zara Pamit Dulu dari Dunia Akting
Anak Putuskan Lepas...
Anak Putuskan Lepas Hijab, Ini Respons Marshanda
Dua Anak Fairuz A Rafiq...
Dua Anak Fairuz A Rafiq Diterima di Sekolah UAH, Sony Septian Ikut Dites Ngaji
Catatan Pilu Asma Nadia...
Catatan Pilu Asma Nadia 20 Tahun Lalu di Korea: dari Sorakan Rasis hingga Fasilitas Wudhu yang Manis
Para Selebritas Gaungkan...
Para Selebritas Gaungkan Penghentian Pengembangan AI Super
Suka Bergosip tentang...
Suka Bergosip tentang Selebritas? Ini Hukumnya dalam Islam
Penuh Strategi, Samuel...
Penuh Strategi, Samuel Rizal: Itu Serunya Main Biliar
Rekomendasi
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Sukses Lewat Cerita...
Sukses Lewat 'Cerita Lila', SHOW Bersiap Dukung Deretan Film Indonesia Go International
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved