Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 08:28 WIB
loading...
Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar
Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar. Foto/Soompi.
A A A
SEOUL - Seungri divonis tiga tahun penjara dengan denda 1.156.900.000 won atau Rp14 miliar. Sidang hukuman diadakan di pengadilan militer pada Kamis (12/8).

Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.

Pengadilan mengatakan bahwa Seungri terbukti berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," kata pengadilan dilansir dari Soompi, Jumat (13/8).


“Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah," sambungnya.

Sebelumnya mantan personel Bigbang itu telah didakwa atas sembilan dakwaan. Di antaranya pelanggaran UU Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan.

Selain itu, pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan ia bersalah atas sembilan tuduhan.


Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus. Meskipun ia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, Seungri sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)