Olivia Jensen Akan Dipolisikan Imbas Lempar Bendera Merah Putih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Olivia Jensen akan dipolisikan imbas dari aksinya melempar bendera Merah Putih . Gurun Arisastra selaku pelapor menilai Olivia sudah merendahkan kehormatan bangsa dan negara.
Gurun Arisastra merupakan Direktur Ekekytuf LBH PB SEMMI. Gurun memastikan akan membuat laporan sore ini, Jumat (20/8) ke Bareskrim Mabes Polri .
Gurun menilai aksi artis 28 tahun itu sudah melanggar Pasal 24 huruf a Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Yang dilakukannya merendahkan kehormatan bangsa dan negara,” kata Gurun kepada MNC Portal Indonesia.
Di sisi lain, Gurun juga menjelaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol. Karenanya, sebagai warga negara Indonesia, bintang film Temen Kondangan itu seharusnya mengetahui hal tersebut.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral bukan untuk dijadikan mainan. Semestinya dia memahami itu,” jelas Gurun.
Gurun Arisastra merupakan Direktur Ekekytuf LBH PB SEMMI. Gurun memastikan akan membuat laporan sore ini, Jumat (20/8) ke Bareskrim Mabes Polri .
Gurun menilai aksi artis 28 tahun itu sudah melanggar Pasal 24 huruf a Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Yang dilakukannya merendahkan kehormatan bangsa dan negara,” kata Gurun kepada MNC Portal Indonesia.
Di sisi lain, Gurun juga menjelaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol. Karenanya, sebagai warga negara Indonesia, bintang film Temen Kondangan itu seharusnya mengetahui hal tersebut.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral bukan untuk dijadikan mainan. Semestinya dia memahami itu,” jelas Gurun.
(dra)