Hasil Skrining Merah Berarti Tidak Fit dan Tidak Boleh Masuk Mal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberlakukan skrining ketat sebelum memasuki area publik, misalnya mal. Salah satu syarat bisa masuk mal adalah menunjukkan kartu vaksin atau melakukan scan QR melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Bisnis Kecil-kecilan, Andmesh Mulai Berinvestasi Tanah
Jika hasil scan QR pengunjung menunjukkan warna hijau, maka pihak mal boleh mempersilahkannya masuk. Tapi, jika hasilnya merah, maka petugas keamanan pintu masuk mal wajib melarang orang tersebut masuk mal.
"Kalau hasil scan QR warnanya merah, itu dilarang masuk mal karena pengunjung tersebut sedang sakit atau skrining kesehatannya tidak sedang fit," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, Jumat (20/8).
Dari foto yang beredar di media sosial, saat hasil scan QR merah, informasi yang keluar dari aplikasi PeduliLindungi adalah "Maaf, Anda tidak dapat masuk. Jika Anda dalam keadaan sakit, mohon untuk tetap berada di dalam rumah".
Ya, orang sakit dilarang masuk mal ini sudah menjadi aturan yang diberlakukan pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah pun melarang anak-anak di bawah 12 tahun dan para lansia di atas 65 tahun masuk mal.
Kelompok tersebut dianggap rentan terpapar Covid-19 dan ada baiknya memang tidak diajak bepergian atau melakukan mobilitas di situasi seperti sekarang.
Baca juga: JKT48 Optmistis Pertahankan Penghargaan di Indonesian Digital Awards 2021
Sementara itu, di WhatsApp Group dikabarkan ada seorang warga yang hasil scan QR PeduliLindungi-nya merah dan dia dilarang masuk lalu marah-marah. Kabar ini menyeruak cepat sebagai pesan berantai namun belum jelas sumber utamanya.
Lihat Juga: Pentingnya Lakukan Upaya Promotif-Preventif dengan Skrining Hipertensi, Kolesterol, dan Diabetes
Baca juga: Bisnis Kecil-kecilan, Andmesh Mulai Berinvestasi Tanah
Jika hasil scan QR pengunjung menunjukkan warna hijau, maka pihak mal boleh mempersilahkannya masuk. Tapi, jika hasilnya merah, maka petugas keamanan pintu masuk mal wajib melarang orang tersebut masuk mal.
"Kalau hasil scan QR warnanya merah, itu dilarang masuk mal karena pengunjung tersebut sedang sakit atau skrining kesehatannya tidak sedang fit," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, Jumat (20/8).
Dari foto yang beredar di media sosial, saat hasil scan QR merah, informasi yang keluar dari aplikasi PeduliLindungi adalah "Maaf, Anda tidak dapat masuk. Jika Anda dalam keadaan sakit, mohon untuk tetap berada di dalam rumah".
Ya, orang sakit dilarang masuk mal ini sudah menjadi aturan yang diberlakukan pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah pun melarang anak-anak di bawah 12 tahun dan para lansia di atas 65 tahun masuk mal.
Kelompok tersebut dianggap rentan terpapar Covid-19 dan ada baiknya memang tidak diajak bepergian atau melakukan mobilitas di situasi seperti sekarang.
Baca juga: JKT48 Optmistis Pertahankan Penghargaan di Indonesian Digital Awards 2021
Sementara itu, di WhatsApp Group dikabarkan ada seorang warga yang hasil scan QR PeduliLindungi-nya merah dan dia dilarang masuk lalu marah-marah. Kabar ini menyeruak cepat sebagai pesan berantai namun belum jelas sumber utamanya.
Lihat Juga: Pentingnya Lakukan Upaya Promotif-Preventif dengan Skrining Hipertensi, Kolesterol, dan Diabetes
(nug)