Lempar Bendera Merah Putih, PB SEMMI Polisikan Olivia Jensen
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Dia memastikan ada kabar mengenai kelanjutan laporan ini.
Olivia dinilai telah melanggar Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.
Berdasarkan pernyataan Gurun, Olivia disebut bisa terkena sanksi pidana merujuk pasal 66 degan undang-undang yang sama yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda 500 juta.
Baca juga: Ayu Ting Ting Laporkan Akun Haters Penghina Anaknya ke Polda
Hingga saat ini Gurun belum berkomunikasi dengan Olivia Jensen.
Olivia dinilai telah melanggar Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.
Berdasarkan pernyataan Gurun, Olivia disebut bisa terkena sanksi pidana merujuk pasal 66 degan undang-undang yang sama yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda 500 juta.
Baca juga: Ayu Ting Ting Laporkan Akun Haters Penghina Anaknya ke Polda
Hingga saat ini Gurun belum berkomunikasi dengan Olivia Jensen.
(nug)
Lihat Juga :