Tips Membagi Gaji Bulanan Agar Tak Terlilit Hutang, Ini 3 Caranya!

Senin, 23 Agustus 2021 - 16:40 WIB
loading...
Tips Membagi Gaji Bulanan Agar Tak Terlilit Hutang, Ini 3 Caranya!
Tips membagi gaji bulanan penting dilakukan agar tak terlilit utang. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Tips membagi gaji bulanan wajib diketahui agar Anda tak terlilit hutang . Tanpa pengaturan keuangan yang benar, berarapun yang Anda miliki akan habis begitu saja. Apalagi bagi yang memiliki gaji tak terlalu besar, harus pintar-pintar mengaturnya.

Merangkaknya berbagai harga barang kebutuhan hidup, sementara sumber pendapatan tak kunjung bertambah. Anda perlu cermat mengatur gaji bulanan agar tidak tergoda berhutang, apalagi untuk kebutuhan sekunder yang kurang penting.

Pada dasarnya besar atau kecilnya gaji tidak menjamin cukup atau tidaknya untuk memenuhi kebutuhan. Ada orang yang gajinya ratusan juta setiap bulan tetapi tetap saja mengeluh kurang. Gaji pas-pasan pun bila dikelola dengan benar akan membuat pikiran tenang. Nah berikut ini tips mengatur gaji bulanan agar keuangan sehat dan tak banyak hutang seperti dikutip laman pintek:

Baca Juga : Cara Mengatur Gaji Sampai Gajian Lagi, Yuk Ikuti 6 Tips Ini!

1. Buat Rencana Alokasi Prosentase Gaji

Secara umum, Anda perlu mengalokasikan 50% dari gaji bulanan Anda untuk kebutuhan pokok, 30% untuk membayar cicilan dan hutang, 10% untuk ditabung dan 10% lagi untuk pegangan harian.

Pengaturan seperti ini akan membuat jumlah hutang tetap bisa dicicil dengan baik tanpa harus khawatir mengalami penunggakan pembayaran atau berhutang lagi.

2. Formula 40-30-20-10

Metode lain yang bisa dicoba adalah formula 40-30-20-10. Alokasikan 40% gaji Anda untuk biaya hidup dan pengeluaran bulanan rutin seperti biaya makan, transportasi, pulsa, listrik, dan sebagainya.

Alokasikan 30% gaji untuk membayar cicilan, misal cicilan rumah, kendaraan, atau hutang-hutang yang lain. Prioritaskan penyelesaian hutang pertama lebih dulu, jangan menambah hutang sebelum lunas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2513 seconds (0.1#10.140)