Jajan Makanan di Kaki Lima, Ikuti Prokes Ini agar Lebih Aman

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:06 WIB
loading...
Jajan Makanan di Kaki...
Protokol kesehatan ketat harus dilakukan demi terhindari dari infeksi virus Covid-19 yang saat ini sedang merebak di Tanah Air. / Foto: ilustrasi
A A A
JAKARTA - Selama masa pandemi Covid-19 , seseorang wajib berhati-hati ketika memutuskan untuk pergi ke luar rumah. Bahkan saat pergi untuk melakukan hal sederhana seperti membeli makanan.

Baca juga: Dihipnotis Uya Kuya, Nagita Slavina Akui Tak Mau Kehilangan Raffi Ahmad

Protokol kesehatan (prokes) ketat harus dilakukan demi terhindari dari infeksi virus Covid-19 yang saat ini sedang merebak di Tanah Air.

Biasanya masyarakat kerap membeli makanan ke pedagang kaki lima, nah saat itulah Covid-19 berpotensi untuk menyebar. Penyebaran virus bisa saja terjadi ketika seseorang lengah untuk menjaga jarak, dan ketika melakukan kontak langsung dengan penjual, maupun benda-benda lainnya seperti uang, maupun sejumlah peralatan yang tersedia di tempat jualan.

Merangkum dari laman Instagram Satuan Tugas Covid-19 Bidang Koordinasi Relawan @satgasperubahanperilaku, Jumat (27/8/2021), berikut protokol kesehatan bagi pedagang dan pembeli makanan kaki lima agar tidak tertular Covid-19.

1. Protokol kesehatan bagi pembeli

- Wajib mengenakan masker

- Membeli makanan untuk dimakan di rumah

- Membawa hand sanitizer

- Siapkan wadah khusus untuk serah terima uang

- Jaga jarak aman sekira dua meter dengan penjual

2. Protokol kesehatan bagi pedagang

- Wajib mengenakan masker dan penutup wajah (faceshield)

- Mengganti masker bila kotor atau basah tiap empat jam sekali

- Memakai sarung tangan dan penjepit makanan saat berjualan

- Cuci tangan pakai sabun sesering mungkin

Baca juga: Dhena Devanka Dicecar 19 Pertanyaan saat Jalani Pemeriksaan

- Siapkan wadah khusus untuk serah terima uang

- Jaga jarak aman sekitar dua meter dengan pembeli
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)