Jonathan Frizzy Balik Laporkan Dhena Devanka ke Polisi: Justru Saya Korban KDRT
Senin, 06 September 2021 - 15:20 WIB
loading...
Jonathan Frizzy melaporkan Dhena Devanka ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT hari ini. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jonathan Frizzy akhirnya mengambil tindakan atas kasus pelik rumah tangganya dengan Dhena Devanka . Setelah dilaporkan ke polisi karena tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hari ini aktor yang akrab dipanggil Ijonk itu menyerang balik sang istri dengan melakukan hal yang sama ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ijonk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/9) siang. Aktor 39 tahun itu didampingi dua kuasa hukum untuk membuat laporan balik terkait tuduhan KDRT. Diketahui, Ijonk membuat laporan balik atas tindakan Dhena Devanka yang justru disinyalir melakukan kekerasan kepadanya.
Baca Juga: Laporkan Jonathan Frizzy karena KDRT, Dhena Devanka Diperiksa Hari Ini
Kuasa hukum Ijonk mengatakan, Dhena diduga melanggar pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang dilakukan kepada kliennya.
"Bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dalam laporan tersebut yang kita gunakan adalah pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Sebastian, pengacara Ijonk.
Ijonk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/9) siang. Aktor 39 tahun itu didampingi dua kuasa hukum untuk membuat laporan balik terkait tuduhan KDRT. Diketahui, Ijonk membuat laporan balik atas tindakan Dhena Devanka yang justru disinyalir melakukan kekerasan kepadanya.
Baca Juga: Laporkan Jonathan Frizzy karena KDRT, Dhena Devanka Diperiksa Hari Ini
Kuasa hukum Ijonk mengatakan, Dhena diduga melanggar pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang dilakukan kepada kliennya.
"Bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dalam laporan tersebut yang kita gunakan adalah pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Sebastian, pengacara Ijonk.
Lihat Juga :