Jonathan Frizzy Balik Laporkan Dhena Devanka ke Polisi: Justru Saya Korban KDRT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jonathan Frizzy akhirnya mengambil tindakan atas kasus pelik rumah tangganya dengan Dhena Devanka . Setelah dilaporkan ke polisi karena tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hari ini aktor yang akrab dipanggil Ijonk itu menyerang balik sang istri dengan melakukan hal yang sama ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ijonk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/9) siang. Aktor 39 tahun itu didampingi dua kuasa hukum untuk membuat laporan balik terkait tuduhan KDRT. Diketahui, Ijonk membuat laporan balik atas tindakan Dhena Devanka yang justru disinyalir melakukan kekerasan kepadanya.
Kuasa hukum Ijonk mengatakan, Dhena diduga melanggar pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang dilakukan kepada kliennya.
"Bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dalam laporan tersebut yang kita gunakan adalah pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Sebastian, pengacara Ijonk.
Tak hanya itu, pihak Ijonk juga mengklaim telah membawa bukti kuat atas laporan tersebut. Sebastian mengatakan, bukti yang ia bawa berupa foto, video, dan rekaman suara untuk bahan penyidikan pihak berwajib.
"Bukti-bukti sudah kita serahkan. Itu berupa foto, ada video, sampai rekaman suara. Tadi pada intinya sudah kita serahkan, detailnya kita nggak bisa kasih tahu karena memang kita menghormati proses penyelidikan," ujar sang pengacara.
Kepada wartawan, Ijonk juga membantah telah melakukan KDRT terhadap istrinya selama berumah tangga. Bahkan Ijonk menyebut dirinyalah yang menjadi korban atas tindak kekerasan Dhena beberapa waktu lalu.
"Jadi selama ini saya diam bukan berarti beredarnya isu di luar sana benar. Saya datang ke sini sekarang karena ada tuduhah terhadap saya, jadi saya harus membela diri saya. Dan saya mau jelaskan kalau saya tidak pernah melalukan KDRT. Malah saya yang jadi korban," kata Ijonk.
Ijonk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/9) siang. Aktor 39 tahun itu didampingi dua kuasa hukum untuk membuat laporan balik terkait tuduhan KDRT. Diketahui, Ijonk membuat laporan balik atas tindakan Dhena Devanka yang justru disinyalir melakukan kekerasan kepadanya.
Kuasa hukum Ijonk mengatakan, Dhena diduga melanggar pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang dilakukan kepada kliennya.
"Bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dalam laporan tersebut yang kita gunakan adalah pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Sebastian, pengacara Ijonk.
Tak hanya itu, pihak Ijonk juga mengklaim telah membawa bukti kuat atas laporan tersebut. Sebastian mengatakan, bukti yang ia bawa berupa foto, video, dan rekaman suara untuk bahan penyidikan pihak berwajib.
"Bukti-bukti sudah kita serahkan. Itu berupa foto, ada video, sampai rekaman suara. Tadi pada intinya sudah kita serahkan, detailnya kita nggak bisa kasih tahu karena memang kita menghormati proses penyelidikan," ujar sang pengacara.
Kepada wartawan, Ijonk juga membantah telah melakukan KDRT terhadap istrinya selama berumah tangga. Bahkan Ijonk menyebut dirinyalah yang menjadi korban atas tindak kekerasan Dhena beberapa waktu lalu.
"Jadi selama ini saya diam bukan berarti beredarnya isu di luar sana benar. Saya datang ke sini sekarang karena ada tuduhah terhadap saya, jadi saya harus membela diri saya. Dan saya mau jelaskan kalau saya tidak pernah melalukan KDRT. Malah saya yang jadi korban," kata Ijonk.
(tsa)