Ayu Thalia Ambil Langkah Hukum usai Percakapan Vulgar dengan Pria yang Diduga Hotman Paris Bocor
Senin, 06 September 2021 - 16:02 WIB
loading...
Di tengah perseteruannya dengan Nicholas Sean, anak Ahok, Ayu Thalia kembali diterpa masalah. Foto/Instagram Ayu Thalia
A
A
A
JAKARTA - Ayu Thalia kembali diterpa masalah di tengah perseteruannya dengan Nicholas Sean, anak Ahok. Beredar rekaman percakapan vulgar antara dirinya dengan seorang pria yang diduga pengacara Hotman Paris Hutapea di media sosial.
Menurut kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang, kliennya menjadi korban pemerasan atas kemunculan rekaman tersebut. Ayu pun tegas mengambil jalur hukum.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Bantah Lakukan KDRT: Saya Tak Pernah Sakiti Siapa Pun
"Klien kami sudah melakukan upaya hukum kemarin ke Polda Metro Jaya. Sehubungan ada nomor WhatsAppnya, semua komunikasinya ada, dengan motif pemerasan," kata Rudi, dikutip dari tayangan infotainment di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (6/9).
"Di mana Thata atau Ayu Thalia sudah mentransfer Rp250 ribu. Oknum itu di nomor rekeningnya atas nama Adam," kata Rudi.
Menurut Rudi, isi percakapan itu sebenarnya tak mengandung unsur pidana. Namun, orang yang menyebarkan percakapan pribadi itu patut ditindak secara hukum.
"Itu adalah percakapan pribadi antara dua orang karena tersebar di media jadi heboh. Tapi kalau kami lihat tidak ada unsur pidananya," ungkap Rudi.
Menurut kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang, kliennya menjadi korban pemerasan atas kemunculan rekaman tersebut. Ayu pun tegas mengambil jalur hukum.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Bantah Lakukan KDRT: Saya Tak Pernah Sakiti Siapa Pun
"Klien kami sudah melakukan upaya hukum kemarin ke Polda Metro Jaya. Sehubungan ada nomor WhatsAppnya, semua komunikasinya ada, dengan motif pemerasan," kata Rudi, dikutip dari tayangan infotainment di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (6/9).
"Di mana Thata atau Ayu Thalia sudah mentransfer Rp250 ribu. Oknum itu di nomor rekeningnya atas nama Adam," kata Rudi.
Menurut Rudi, isi percakapan itu sebenarnya tak mengandung unsur pidana. Namun, orang yang menyebarkan percakapan pribadi itu patut ditindak secara hukum.
"Itu adalah percakapan pribadi antara dua orang karena tersebar di media jadi heboh. Tapi kalau kami lihat tidak ada unsur pidananya," ungkap Rudi.
Lihat Juga :