Jonathan Frizzy Bawa Hasil Visum, Buktikan Jadi Korban KDRT
Senin, 06 September 2021 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ijonk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi dua kuasa hukumnya. Artis 39 tahun ini membuat laporan balik atas tindakan sang istri yang disinyalir melakukan kekerasan kepadanya.
Kuasa hukum Ijonk, Sebastian, menjelaskan bahwa Dhena Devanka diduga melanggar pasal 44 UU nomer 23 tahun 2004 tentang KDRT yang dilakukan kepada kliennya.
"Bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam laporan tersebut, yang kita gunakan adalah pasal 44 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas Sebastian di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Bantah Lakukan KDRT: Saya Tak Pernah Sakiti Siapa Pun
"Bukti-bukti sudah kita serahkan, itu berupa kita ada foto, ada video, sampai rekaman suara. Jadi pada intinya sudah kita serahkan, detailnya kita nggak bisa kasih tahu karena memang kita menghormati proses penyelidikan," tambah Sebastian.
Kuasa hukum Ijonk, Sebastian, menjelaskan bahwa Dhena Devanka diduga melanggar pasal 44 UU nomer 23 tahun 2004 tentang KDRT yang dilakukan kepada kliennya.
"Bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam laporan tersebut, yang kita gunakan adalah pasal 44 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas Sebastian di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Bantah Lakukan KDRT: Saya Tak Pernah Sakiti Siapa Pun
"Bukti-bukti sudah kita serahkan, itu berupa kita ada foto, ada video, sampai rekaman suara. Jadi pada intinya sudah kita serahkan, detailnya kita nggak bisa kasih tahu karena memang kita menghormati proses penyelidikan," tambah Sebastian.
(dra)
Lihat Juga :