Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas Banding Setelah Gugatan Pengesahan Anaknya Ditolak
Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Masa banding diberi waktu sejak putusan sidang dibacakan. Kemudian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memberikan tambahan waktu yang sudah ditentukan.
"Dalam masa banding ini, setelah putusan dibacakan, ditambah waktu 14 hari, itulah masa bandingnya," ujar Taslimah.
Sebelumnya, gugatan pengesahan anak yang diajukan Amalia Fujiawati ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 24 September 2021 dianggap tidak cukup bukti.
Soal tes DNA anak yang diajukan oleh pihak Amalia Fujiawati pun disinggung. Menurut Taslimah, hasil tersebut tak dilampirkan dalam persidangan.
"Dalam masa banding ini, setelah putusan dibacakan, ditambah waktu 14 hari, itulah masa bandingnya," ujar Taslimah.
Sebelumnya, gugatan pengesahan anak yang diajukan Amalia Fujiawati ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 24 September 2021 dianggap tidak cukup bukti.
Soal tes DNA anak yang diajukan oleh pihak Amalia Fujiawati pun disinggung. Menurut Taslimah, hasil tersebut tak dilampirkan dalam persidangan.
(hri)
Lihat Juga :