Pemilik Kartu Vaksin Luar Negeri Juga Bisa Akses PeduliLindungi, Begini Langkahnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan syarat aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat umum, yang wajib diakses masyarakat Indonesia ketika beraktivitas di luar rumah. Mulai dari mall, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, akses transportasi publik, perkantoran, dan masih banyak lagi.
Aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu cara pemerintah memanfaatkan sistem teknologi digital dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air . Dengan demikian, pemerintah bisa melakukan tracing dari setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Memastikan kalau orang yang sehat lah yang beraktivitas di luar rumah, dan orang yang sakit menetap di rumah.
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan RI menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah vaksin di luar negeri, agar begitu tiba di Indonesia bisa mengakses mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ini 7 Penyebab Rambut Beruban Prematur
Fitur baru tersebut membuat para WNI dan WNA yang sudah divaksin bisa mendapatkan kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI). Lalu bagaimana caranya? Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI, Jumat (15/10/2021), berikut empat tahapan yang harus dilakukan agar pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan VNI.
1. Registrasi
WNI dan WNA yang sudah memiliki kartu Vaksinasi Non Indonesia, ialah melakukan pendaftaran dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk selanjutnya diverifikasi.
2. Menyiapkan Berkas
Berkas yang harus disiapkan bagi WNI KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan Kementerian Kesehatan. Untuk WNA, berkas dokumen yang disiapkan terdiri dari izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Luar Negeri.
Aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu cara pemerintah memanfaatkan sistem teknologi digital dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air . Dengan demikian, pemerintah bisa melakukan tracing dari setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Memastikan kalau orang yang sehat lah yang beraktivitas di luar rumah, dan orang yang sakit menetap di rumah.
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan RI menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah vaksin di luar negeri, agar begitu tiba di Indonesia bisa mengakses mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ini 7 Penyebab Rambut Beruban Prematur
Fitur baru tersebut membuat para WNI dan WNA yang sudah divaksin bisa mendapatkan kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI). Lalu bagaimana caranya? Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI, Jumat (15/10/2021), berikut empat tahapan yang harus dilakukan agar pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan VNI.
1. Registrasi
WNI dan WNA yang sudah memiliki kartu Vaksinasi Non Indonesia, ialah melakukan pendaftaran dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk selanjutnya diverifikasi.
2. Menyiapkan Berkas
Berkas yang harus disiapkan bagi WNI KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan Kementerian Kesehatan. Untuk WNA, berkas dokumen yang disiapkan terdiri dari izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Luar Negeri.