Viral! Tak Tahan Tinggal dengan Istri, Pria Ini Minta Dipenjara Polisi

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:04 WIB
loading...
Viral! Tak Tahan Tinggal...
Pria asal Guidonia, Roma, Italia, minta dipenjara polisi lantaran tak tahan tinggal di rumah dengan istrinya. Pria 30 tahun itu rela melanggar tahanan rumah. Foto/Oddity Central.
A A A
JAKARTA - Pria asal Guidonia, Roma, Italia, minta dipenjara polisi lantaran tak tahan tinggal di rumah dengan istrinya . Pria 30 tahun itu rela melanggar tahanan rumah yang sedang ia jalani akibat kasus narkoba .

Agar terbebas dari sang istri, pria tersebut menyerahkan diri ke kantor polisi dan meminta untuk segera dipenjara. Sontak saja, aksi pria ini membuat para polisi terkejut dan tak percaya.

Dilansir dari Oddity Central, Jumat (29/10/2021) polisi menjelaskan bahwa pria yang tidak diketahui namanya itu ingin terbebas dari istrinya lantaran sering bertengkar. Ia juga merasa rumah tangganya seperti neraka.

"Dia tinggal di rumah bersama istri dan keluarganya. Kehidupan rumah tangganya tidak berjalan dengan baik lagi," jelas Kapten Francesco Giacomo Ferrante dari Tivoli Carabinieri kepada AFP.


"Dia berkata, 'Dengar, kehidupan rumah tangga saya telah menjadi neraka, saya tidak bisa melakukannya lagi, saya ingin masuk penjara'," lanjutnya.

Mendengar permintaan si pria, polisi kemudian langsung memasukkannya ke penjara. Laporan mengenai pelanggaran tahanan rumah yang sedang ia jalani dan dilanggarnya menjadi dalih masuknya pria itu ke penjara.

Meski demikian, hal ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada 2016, dikabarkan ada seorang pria yang tidak betah tinggal bersama istrinya, bahkan dalam semenit sehingga melakukan tindakan kriminal untuk terlepas dari sang istri.

Diketahui, pria tersebut merampok bank Kansas City. Karena kejahatan yang dilakukannya, ia akhirnya dipenjara dan tidak betah ada di rumah bersama istrinya yang cerewet menjadi alasan pria itu melakukan pencurian.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)