Tanggapi Kasus Rachel Vennya, Sandiaga Uno: Harus Jadi Catatan Bagi Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Senin, 01 November 2021 - 18:20 WIB
loading...
Tanggapi Kasus Rachel Vennya, Sandiaga Uno: Harus Jadi Catatan Bagi Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Tanggapi Kasus Rachel Vennya, Sandiaga Uno: Harus Jadi Catatan Bagi Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomir Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno angkat bicara soal kasus pelanggaran protokol karantina kesehatan yang menjerat selebgram sekaligus influencer, Rachel Vennya.

Sandiaga Uno menyayangkan peristiwa pelanggaran protokol karantina kesehatan itu dilakukan seorang yang kerap mempromosikan produk ekonomi kreatif dalam hal ini influencer.

Sebab, kaat Sandiaga Uno, Kemenparekraf sempat memberikan dukungan kepada para influencer yang kerap mempromosikan produk ekonomi kreatif Indonesia ke luar negeri.

“Kemenparekraf ikut mendorong para pelaku industri ekonomi kreatif ini untuk ke luar negeri untuk memasarkan produk-produk ekonomi kreatif Indonesia ke kancah dunia lewat beberapa influencer," kata Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing di Gedung Pesona, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).



Sandiaga berharap ke depannnya tidak boleh terjadi lagi pelanggaran karantina yang dilakukan seorang influencer yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang berencana mengurangi jumlah hari karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, dari awalnya 5 hari menjadi 3 hari.

“Kami tentunya mengharapkan kepatuhan terhadap protokol karantina ini. Ini harus menjadi catatan bagi semua pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi protokol karantina," kata Sandiaga seraya berharap kasus erupa tidak terulang kembali.



Seperti diketahui, hingga saat ini kasus Rachel Vennya yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan wabah penyakit sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan Rachel terancam 1 tahun penjara karena melanggara UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah penyakit menular.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)