Main Ponsel saat Mengemudi, Dirlantas Polda Jatim: Sopir Vanessa Angel Sengaja Langgar Hukum

Senin, 08 November 2021 - 21:48 WIB
loading...
Main Ponsel saat Mengemudi,...
Tubagus Joddy dinilai sengaja melakukan tindakan membahayakan nyawa orang lain karena bermain handphone saat berkendara. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy , dinilai sengaja melakukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain lantaran bermain handphone saat tengah mengendarai mobil.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara akan dianggap melakukan tindak pidana. Hal ini ia sampaikan saat ditanya oleh Deddy Corbuzier dalam akun YouTube Deddy.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Status Hukum Sopir Vanessa, Tubagus Jody Hari Ini

Latif menjelaskan, tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara melanggar ketentuan yang ada dan sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya.

"Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," tuturnya, dikutip Senin (8/11/2021).

Latif mengatakan, perilaku Tubagus Joddy merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan.

"Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan hp, ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjadi kecelakaan," jelasnya.

Bukan hanya kesengajaan, kelalaian pun merupakan tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Baca Juga: Intip Bisnis Crazy Rich Surabaya yang Janji Urus Gala Sky Anak Vanessa Angel Sampai Sukses

Sedangkan Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

Sebelum terjadi kecelakaan, Tubagus Joddy diketahui sempat memposting story di Instagram pribadinya. Hal inilah yang mengundang kecaman dari masyarakat karena bermain handphone (hp) saat berkendara adalah pelanggaran.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Penyebab Gary...
Kronologi Penyebab Gary Iskak Meninggal, Diduga Hilang Kendali hingga Hantam Pohon
Aurelie Moeremans Masih...
Aurelie Moeremans Masih Check Up ke Dokter usai Gegar Otak, Begini Hasilnya!
Kronologi Yuke Dewa...
Kronologi Yuke Dewa 19 Diduga Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Beri Bantuan Rp10 Juta
Kondisi Terkini Larasati...
Kondisi Terkini Larasati Nugroho usai Kecelakaan Tunggal hingga Mobil Terbalik
Artis Fedora Amanda...
Artis Fedora Amanda Larasati Kecelakaan Tunggal, Begini Kronologinya
Daftar Lengkap Selebritis...
Daftar Lengkap Selebritis yang Hadiri Pemakaman Liam Payne
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Kunci Tidur Nyenyak...
Kunci Tidur Nyenyak Bukan Cuma Durasi, Tapi Juga Soal Tempat Tidur yang Pas!
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved