Kasus Covid-19 Melonjak, Uni Eropa Dukung Penggunaan Darurat Pil Anticovid-19 Merck
Sabtu, 20 November 2021 - 10:00 WIB
loading...
Badan Pengawas Obat Uni Eropa (EMA) mendukung pil anti Covid-19 Merck untuk penggunaan darurat sebelum otorisasi resminya. / Foto: ilustrasi/ist
A
A
A
DEN HAAG - Badan Pengawas Obat Uni Eropa (EMA) mendukung pil anti Covid-19 Merck untuk penggunaan darurat sebelum otorisasi resminya. Selain itu mereka juga mulai meninjau pengobatan antivirus Pfizer.
Hal tersebut dilakukan ketika kasus penularan Covid-19 mengalami lonjakan di seluruh Eropa.
Seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu (20/11/2021), dua pil yang dibuat raksasa farmasi Amerika Serikat itu berpotensi menjadi terobosan dalam perang melawan virus corona baru. Pasalnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pil itu mampu mengurangi risiko rawat inap bahkan kematian pada pasien berisiko tinggi.
Baca juga: Adipati Dolken Ajak Masyarakat Ramaikan Bioskop dan Nonton Film Indonesia
EMA menyebutkan, meskipun pil Merck belum disetujui, pihaknya telah memberi lampu hijau sehingga masing-masing di 27 negara Uni Eropa dapat memutuskan apakah akan menggunakannya jika terjadi lonjakan infeksi.
"Obat, yang saat ini tidak diizinkan di UE, dapat digunakan untuk mengobati orang dewasa dengan Covid-19 yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko lebih tinggi terkena Covid-19 yang parah," tulis EMA dalam sebuah pernyataan.
"EMA mengeluarkan saran ini untuk mendukung otoritas nasional yang dapat memutuskan kemungkinan penggunaan awal obat sebelum izin pemasaran, misalnya dalam pengaturan penggunaan darurat, mengingat meningkatnya tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19 di seluruh UE," lanjutnya.
Hal tersebut dilakukan ketika kasus penularan Covid-19 mengalami lonjakan di seluruh Eropa.
Seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu (20/11/2021), dua pil yang dibuat raksasa farmasi Amerika Serikat itu berpotensi menjadi terobosan dalam perang melawan virus corona baru. Pasalnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pil itu mampu mengurangi risiko rawat inap bahkan kematian pada pasien berisiko tinggi.
Baca juga: Adipati Dolken Ajak Masyarakat Ramaikan Bioskop dan Nonton Film Indonesia
EMA menyebutkan, meskipun pil Merck belum disetujui, pihaknya telah memberi lampu hijau sehingga masing-masing di 27 negara Uni Eropa dapat memutuskan apakah akan menggunakannya jika terjadi lonjakan infeksi.
"Obat, yang saat ini tidak diizinkan di UE, dapat digunakan untuk mengobati orang dewasa dengan Covid-19 yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko lebih tinggi terkena Covid-19 yang parah," tulis EMA dalam sebuah pernyataan.
"EMA mengeluarkan saran ini untuk mendukung otoritas nasional yang dapat memutuskan kemungkinan penggunaan awal obat sebelum izin pemasaran, misalnya dalam pengaturan penggunaan darurat, mengingat meningkatnya tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19 di seluruh UE," lanjutnya.
Lihat Juga :