Kasus Covid-19 Melonjak, Uni Eropa Dukung Penggunaan Darurat Pil Anticovid-19 Merck

Sabtu, 20 November 2021 - 10:00 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Melonjak, Uni Eropa Dukung Penggunaan Darurat Pil Anticovid-19 Merck
Badan Pengawas Obat Uni Eropa (EMA) mendukung pil anti Covid-19 Merck untuk penggunaan darurat sebelum otorisasi resminya. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
DEN HAAG - Badan Pengawas Obat Uni Eropa (EMA) mendukung pil anti Covid-19 Merck untuk penggunaan darurat sebelum otorisasi resminya. Selain itu mereka juga mulai meninjau pengobatan antivirus Pfizer.

Hal tersebut dilakukan ketika kasus penularan Covid-19 mengalami lonjakan di seluruh Eropa.

Seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu (20/11/2021), dua pil yang dibuat raksasa farmasi Amerika Serikat itu berpotensi menjadi terobosan dalam perang melawan virus corona baru. Pasalnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pil itu mampu mengurangi risiko rawat inap bahkan kematian pada pasien berisiko tinggi.

Baca juga: Adipati Dolken Ajak Masyarakat Ramaikan Bioskop dan Nonton Film Indonesia

EMA menyebutkan, meskipun pil Merck belum disetujui, pihaknya telah memberi lampu hijau sehingga masing-masing di 27 negara Uni Eropa dapat memutuskan apakah akan menggunakannya jika terjadi lonjakan infeksi.

"Obat, yang saat ini tidak diizinkan di UE, dapat digunakan untuk mengobati orang dewasa dengan Covid-19 yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko lebih tinggi terkena Covid-19 yang parah," tulis EMA dalam sebuah pernyataan.

"EMA mengeluarkan saran ini untuk mendukung otoritas nasional yang dapat memutuskan kemungkinan penggunaan awal obat sebelum izin pemasaran, misalnya dalam pengaturan penggunaan darurat, mengingat meningkatnya tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19 di seluruh UE," lanjutnya.

Namun, menurut laporan, pil Merck tidak boleh diberikan kepada wanita hamil atau wanita yang tidak menggunakan kontrasepsi dan bisa hamil. Hal itu dikarenakan dapat berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan janin.

"Rekomendasi ini diberikan karena penelitian laboratorium pada hewan telah menunjukkan bahwa dosis tinggi (pil Merck) dapat berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan janin," terangnya.

Pil harus diberikan sesegera mungkin setelah gejala Covid-19 mulai muncul, paling lambat dalam waktu lima hari. Kemudian harus diambil selama lima hari.

Baca juga: Adipati Dolken Ungkap Reaksi sang Istri Terkait Adegan Ciuman di Film Akhirat: A Love Story

Pengawas yang berbasis di Amsterdam itu mengatakan pihaknya berharap untuk memutuskan persetujuan resmi untuk pil Merck, yang juga dikenal sebagai molnupiravir, pada akhir tahun ini.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3135 seconds (0.1#10.140)