Olivia Nathania Terancam Dilaporkan Kembali ke Polisi, Ini Dugaan Kasusnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Olivia Nathania terancam kembali menghadapi masalah hukum. Setelah menjadi tersangka dugaan penipuan rekrutmen CPNS, kini ia akan dilaporkan lagi ke polisi atas kasus lain.
Putri Nia Daniaty ini rencananya bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta terkait investasi pulsa dan fiber optik. Hal ini diungkapkan Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia.
"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," ujar Saksono saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (21/11/2021).
Menurut Saksono, kasus yang dilaporkan ini tak berkaitan dengan dugaan penipuan CPNS yang tengah menjerat Olivia. Meski jumlah korbannya ada puluhan, tetapi orang yang akan ikut melapor ada sekitar 4 hingga 5 orang.
Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan kali ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS. Kini, dia tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Korban yang dilaporkan terkena kasus dugaan penipuan itu tercatat 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Para korban melaporkan aksi curang putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
Putri Nia Daniaty ini rencananya bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta terkait investasi pulsa dan fiber optik. Hal ini diungkapkan Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia.
"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," ujar Saksono saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (21/11/2021).
Menurut Saksono, kasus yang dilaporkan ini tak berkaitan dengan dugaan penipuan CPNS yang tengah menjerat Olivia. Meski jumlah korbannya ada puluhan, tetapi orang yang akan ikut melapor ada sekitar 4 hingga 5 orang.
Baca Juga
Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan kali ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS. Kini, dia tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Korban yang dilaporkan terkena kasus dugaan penipuan itu tercatat 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Para korban melaporkan aksi curang putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
(hri)