Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia Rp5 Miliar, Diduga Langgar Royalti
Selasa, 30 November 2021 - 17:41 WIB
loading...
Posan Tobing menggugat Warner Music Indonesia sejak Juni 2020. Pandemi Covid-19 membuat sidang dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang tersebut sempat tertunda. Foto/Instagram Posan Tobing.
A
A
A
JAKARTA - Posan Tobing menggugat Warner Music Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia sejak Juni 2020. Pandemi Covid-19 membuat sidang kasus dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang tersebut sempat tertunda.
Sidang akhrinya baru dilanjutkan pada Senin, 29 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatannya dari bulan Juni 2020 karena kepotong Covid, pengadilan akhirnya tertunda. Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," tutur Djohansyah selaku kuasa hukum Posan Tobing.
Posan sendiri diketahui merupakan penulis dari lagu Sayang, yang dibawakan oleh penyanyi bernama Shae. Lagu tersebut telah mendapatkan 10 buah platinum sejak rilis.
Baca Juga: Aura Kasih Singgung Jodoh di Tahun 2022, Kode Mulai Tak Betah Menjanda?
Menduga bahwa Warner Music tidak membayar royalti sesuai aturan yang telah disepakati, akhirnya membuat Posan melayangkan gugatan sebesar Rp5 miliar.
Sidang akhrinya baru dilanjutkan pada Senin, 29 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatannya dari bulan Juni 2020 karena kepotong Covid, pengadilan akhirnya tertunda. Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," tutur Djohansyah selaku kuasa hukum Posan Tobing.
Posan sendiri diketahui merupakan penulis dari lagu Sayang, yang dibawakan oleh penyanyi bernama Shae. Lagu tersebut telah mendapatkan 10 buah platinum sejak rilis.
Baca Juga: Aura Kasih Singgung Jodoh di Tahun 2022, Kode Mulai Tak Betah Menjanda?
Menduga bahwa Warner Music tidak membayar royalti sesuai aturan yang telah disepakati, akhirnya membuat Posan melayangkan gugatan sebesar Rp5 miliar.
Lihat Juga :