Terjerat Pasal Ini, Jerinx SID Resmi Meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) berujung bui. Suami Nora Alexandra itu resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kabar itu pun dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Dia mengaku, pihak Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara serta barang bukti atas dugaan kasus tersebut.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti yang dikenal sebagai tahap dua terhadap tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID," kata Bima di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Sabet Masterpiece Special Awards 2021, Lyodra Semakin Termotivasi dalam Berkarier
Kepada awak media, Bima juga menjelaskan terkait pasal yang menjerat musisi asal Bali tersebut.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
Menurut Bima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyarankan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Kabarnya, Jerinx menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung hari ini.
Bima juga menuturkan, penahanan tersebut dilakukan merujuk pada pasal 21 ayat 1 KHUP guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Profil Anak Rowan Atkinson, Ada yang Jadi Tentara Inggris
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," tuntasnya.
Kabar itu pun dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Dia mengaku, pihak Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara serta barang bukti atas dugaan kasus tersebut.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti yang dikenal sebagai tahap dua terhadap tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID," kata Bima di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Sabet Masterpiece Special Awards 2021, Lyodra Semakin Termotivasi dalam Berkarier
Kepada awak media, Bima juga menjelaskan terkait pasal yang menjerat musisi asal Bali tersebut.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
Menurut Bima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyarankan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Kabarnya, Jerinx menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung hari ini.
Bima juga menuturkan, penahanan tersebut dilakukan merujuk pada pasal 21 ayat 1 KHUP guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Profil Anak Rowan Atkinson, Ada yang Jadi Tentara Inggris
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," tuntasnya.
(nug)