Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kena Tegur Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:59 WIB
loading...
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung PN Jakpus Kelas I A Khusus. Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu dipicu karena terdakwa kasus narkoba itu terlambat hadir di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung PN Jakpus Kelas I A Khusus.
Teguran itu terjadi sebelum sidang perdana kasus narkoba mereka dimulai. Majelis hakim seolah geram lantaran, Nia, Ardi dan ZN terlambat hadir dari jadwal yang telah ditentukan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus telah menjadwalkan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan selebriti itu pada pukul 10.00 WIB. Namun para tersangka termasuk sang sopir, ZN, telat hadir selama dua jam dari jadwal tersebut.
“Pada jam (10.00 WIB) tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua.
Baca Juga: Nia Ramadhani Tampil Bak ABG di Sidang Perdana Kasus Narkoba
Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. JPU menyenut terdakwa sempat sakit sebelum mengikuti sidang perdananya hari ini.
Alhasil, Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, mengerahkan tim dokter guna memeriksa kondisi kesehatan terdakwa. Setelah dinyatakan aman, tim dokter lantas mengizinkan terdakwa mengikuti sidang perdananya.
Teguran itu terjadi sebelum sidang perdana kasus narkoba mereka dimulai. Majelis hakim seolah geram lantaran, Nia, Ardi dan ZN terlambat hadir dari jadwal yang telah ditentukan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus telah menjadwalkan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan selebriti itu pada pukul 10.00 WIB. Namun para tersangka termasuk sang sopir, ZN, telat hadir selama dua jam dari jadwal tersebut.
“Pada jam (10.00 WIB) tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua.
Baca Juga: Nia Ramadhani Tampil Bak ABG di Sidang Perdana Kasus Narkoba
Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. JPU menyenut terdakwa sempat sakit sebelum mengikuti sidang perdananya hari ini.
Alhasil, Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, mengerahkan tim dokter guna memeriksa kondisi kesehatan terdakwa. Setelah dinyatakan aman, tim dokter lantas mengizinkan terdakwa mengikuti sidang perdananya.
Lihat Juga :