Ini Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya

Kamis, 02 Desember 2021 - 19:11 WIB
loading...
Ini Faktor Penyebab...
Gangguan pendengaran akibat tuli sebagian (kurang dengar) atau tuli berat dapat menghambat komunikasi. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Indra pendengar merupakan salah satu komponen penting pada tubuh manusia. Dengan pendengaran yang sehat, maka akan meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas seseorang.

Oleh sebab itu, menjaga indra pendengaran tetap sehat sangat penting untuk dilakukan.

Merangkum dari laman Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Kamis (2/12/2021), gangguan pendengaran akibat tuli sebagian (kurang dengar) atau tuli berat dapat menghambat komunikasi. Salah satunya adalah kesalahpahaman dengan lawan bicara.

Baca juga: Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel usai Dapat Mimpi

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Februari 2017, terdapat 5 persen dari populasi dunia atau sekitar 360 juta orang menderita gangguan pendengaran. Adapun faktor penyebab gangguan pendengaran, meliputi:

1. Terlalu lama mendengar kebisingan.

2. Gangguan sejak lahir.

3. Terdapat benda asing yang menghalangi telinga.

4. Proses penuaan menyebabkan degenerasi sel-sel sensorik penerima sensasi dengar.

Adapun beberapa upaya yang bisa dilakukan sejak dini untuk mencegah gangguan pendengaran, di antaranya:

1. Pada ibu hamil

Lakukan pemeriksaan teratur dan segera berobat jika demam disertai ruam merah pada tubuh. Jangan minum jamu atau obat jika tidak disarankan oleh dokter.

2. Pada balita

Usahakan untuk tidak meminum susu botol sebelum bayi berumur satu tahun untuk mengurangi infeksi saluran nafas. Selain itu agar tuba eustachius (saluran penghubung tenggorokan dengan telinga tengah) lebih terlatih dan berfungi baik.

Baca juga: Sukses Besar, Deddy Corbuzier Ngaku Belajar Bikin Podcast dari Raditya Dika

3. Perhatikan kebersihan liang telinga.

4. Hindari makan obat sembarangan.

5. Hindari suara bising.

6. Hindari membersihkan telinga dengan benda keras.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)