Diputus Verstek, Rizki 2R Resmi Cerai dengan Nadya Mustika
Kamis, 09 Desember 2021 - 15:05 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang, Bandung, mengabulkan cerai talak yang diajukan Rizki Syafaruddin alias Rizki 2R kepada istrinya, Nadya Mustika. / Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat, mengabulkan cerai talak yang diajukan Rizki Syafaruddin alias Rizki 2R kepada istrinya, Nadya Mustika Rahayu.
Dengan demikian, Rizki dan Nadya Mustika resmi bukan lagi pasangan suami istri.
Sidang perceraian yang digelar Kamis (9/12/2021) siang pun telah diputus secara verstek. Hal tersebut lantaran pihak Nadya Mustika tak pernah datang untuk menghadiri persidangan.
Baca juga: Kembali Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tampil Serasi
"Untuk hasil, Alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan izin talak bagi Rizki karena ketidakhadiran termohon, jadi diputus secara verstek," ungkap kuasa hukum Rizki, Dicky Dewanto dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Usai resmi berpisah, Rizki 2R tentunya masih harus memenuhi hak dari mantan istrinya selama masa iddah. Termasuk nafkah untuk anak kandungnya, Baihaqqi Syaki Ramadhan.
"Dari pengadilan sudah memenuhi hak-hak dari termohon yaitu mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah anak sudah ditetapkan," kata Dicky Dewanto.
Dengan demikian, Rizki dan Nadya Mustika resmi bukan lagi pasangan suami istri.
Sidang perceraian yang digelar Kamis (9/12/2021) siang pun telah diputus secara verstek. Hal tersebut lantaran pihak Nadya Mustika tak pernah datang untuk menghadiri persidangan.
Baca juga: Kembali Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tampil Serasi
"Untuk hasil, Alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan izin talak bagi Rizki karena ketidakhadiran termohon, jadi diputus secara verstek," ungkap kuasa hukum Rizki, Dicky Dewanto dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Usai resmi berpisah, Rizki 2R tentunya masih harus memenuhi hak dari mantan istrinya selama masa iddah. Termasuk nafkah untuk anak kandungnya, Baihaqqi Syaki Ramadhan.
"Dari pengadilan sudah memenuhi hak-hak dari termohon yaitu mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah anak sudah ditetapkan," kata Dicky Dewanto.
Lihat Juga :