Gisella Anastasia Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur
Jum'at, 10 Desember 2021 - 10:16 WIB
loading...
Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan tambahan kasus video syur 19 detik dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes pada Jumat (101/12/2021). Foto/Instagram Gisella Anastasia.
A
A
A
JAKARTA - Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan tambahan kasus video syur 19 detik dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes pada Jumat (101/12/2021). Gisel tiba di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya.
Dari pantauan, Gisel tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekira pukul 09.10 WIB. Sandy Arifin selaku kuasa hukum ibu satu anak itu membenarkan kedatangan kliennya guna menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus yang menimpanya.
Tak hanya itu, pada pemeriksaannya kali ini mantan istri Gading Marten ini juga akan dimintai keterangan tambahan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini ada pemeriksaan tambahan," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga: Fantastis! Rayyanza Dapat Kado Tabungan Rp1 Miliar dari Rieta Amilia
Saat turun dari Alphard putih yang dikendarainya, penampilan ibu Gempita Nora Marten ini cukup menyita perhatian. Gisel tampak anggun mengenakan dress putih panjang di bawah lutut. Saat ditanya awak media, ia memilih bungkam.
Dari pantauan, Gisel tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekira pukul 09.10 WIB. Sandy Arifin selaku kuasa hukum ibu satu anak itu membenarkan kedatangan kliennya guna menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus yang menimpanya.
Tak hanya itu, pada pemeriksaannya kali ini mantan istri Gading Marten ini juga akan dimintai keterangan tambahan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini ada pemeriksaan tambahan," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga: Fantastis! Rayyanza Dapat Kado Tabungan Rp1 Miliar dari Rieta Amilia
Saat turun dari Alphard putih yang dikendarainya, penampilan ibu Gempita Nora Marten ini cukup menyita perhatian. Gisel tampak anggun mengenakan dress putih panjang di bawah lutut. Saat ditanya awak media, ia memilih bungkam.
Lihat Juga :