Gisella Anastasia Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur

Jum'at, 10 Desember 2021 - 10:16 WIB
loading...
Gisella Anastasia Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur
Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan tambahan kasus video syur 19 detik dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes pada Jumat (101/12/2021). Foto/Instagram Gisella Anastasia.
A A A
JAKARTA - Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan tambahan kasus video syur 19 detik dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes pada Jumat (101/12/2021). Gisel tiba di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya.

Dari pantauan, Gisel tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekira pukul 09.10 WIB. Sandy Arifin selaku kuasa hukum ibu satu anak itu membenarkan kedatangan kliennya guna menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus yang menimpanya.

Tak hanya itu, pada pemeriksaannya kali ini mantan istri Gading Marten ini juga akan dimintai keterangan tambahan oleh pihak kepolisian.

"Hari ini ada pemeriksaan tambahan," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta.


Saat turun dari Alphard putih yang dikendarainya, penampilan ibu Gempita Nora Marten ini cukup menyita perhatian. Gisel tampak anggun mengenakan dress putih panjang di bawah lutut. Saat ditanya awak media, ia memilih bungkam.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020. Keduanya kompak mengakui sebagai orang di dalam video yang viral di media sosial sejak November 2020. Atas kasusnya, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan. Meski berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran dinilai kooperatif. Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Alhasil, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2614 seconds (0.1#10.140)