Gaga Muhammad Sempat Ingin Nikahi Laura Anna sebagai Bentuk Tanggung Jawab

Rabu, 15 Desember 2021 - 06:59 WIB
loading...
Gaga Muhammad Sempat Ingin Nikahi Laura Anna sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Gaga Muhammad sempat ingin menikahi Laura Anna. Ayah Gaga, Asep Yusman mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab putranya usai kecelakaan. Foto/Instagram Laura Anna.
A A A
JAKARTA - Gaga Muhammad sempat ingin menikahi mantan kekasihnya, Laura Anna . Ayah Gaga, Asep Yusman mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab putranya usai kecelakaan yang dialami keduanya.

Menurut Asep, rencana itu sudah didiskusikan dengan pihak keluarga Laura. Hanya saja, tanggal dan kapan pernikahan tersebut belum dibicarakan lantaran tidak adanya kepastian hingga saat ini.

"Kami sudah mendiskusikan ini ke pihak keluarga dengan anak saya untuk melakukan itu sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa sayang dia, hanya untuk tanggal masih harus dibicarakan kedua belah pihak," kata Asep Yusman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 14 Desember 2021.

Rencana pernikahan itu sudah dipersiapkan sejak lama. Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid pun membeberkan sedikit perbincangannya dengan ibu sang klien. Fahmi menjelaskan, ibunda Gaga turut mendukung rencana tersebut.


"Ibunya sempat bicara sama saya, dia bilang seandainya ini tidak bergulir proses hukum, mungkin mereka sudah menjadi suami istri. Itu bahasanya kepada saya," jelas Fahmi.

Fahmi mengungkapkan bahwa solusi terbaik yang bisa dilakukan hanya menikahkan Gaga dengan Laura. Hal itu juga yang menjadi permintaan kedua orangtuanya. Dengan begitu, kasus ini diharapkan bisa segera selesai.

"Saya berkali-kali bukan sekali bilang, udah nikahkan saja supaya ini permasalahan selesai. Itu untuk tanggung jawab seumur hidup, dia bisa menjaga Laura tersebut kapan saja," ungkap Fahmi Bachmid.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur sejak Kamis, 2 November 2021 terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura lumpuh. Ia didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)