Sunan Kalijaga Minta Maaf setelah Bela Doddy Sudrajat Gara-Gara Video Pria Bertopeng

Minggu, 26 Desember 2021 - 12:32 WIB
loading...
Sunan Kalijaga Minta Maaf setelah Bela Doddy Sudrajat Gara-Gara Video Pria Bertopeng
Pengacara Sunan Kalijaga (kiri) dalam konferensi pers membela Doddy Sudrajat belum lama ini. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara Sunan Kalijaga mengaku bersalah telah menyampaikan sesuatu yang keliru saat membela Doddy Sudrajat usai melihat video pria bertopeng yang viral di dunia maya. Menyesal, Sunan pun menyampaikan permohonan maafnya.

Sebelumnya Sunan sempat menggelar konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/12/2021) lalu. Dalam kesempatan itu, sang pengacara terang-terangan membela Doddy Sudrajat setelah diduga mendapat perlakuan tak menyenangkan atas beredarnya video viral tersebut.



Adapun video tersebut menampilkan Gala yang tengah bermain dengan pria bertopeng guna menakut-nakuti bocah dua tahun itu. Cuplikannya juga disinyalir mengandung unsur penghinaan terhadap Doddy Sudrajat.

Pasalnya, seseorang di balik layar menyebut nama Doddy dengan tujuan untuk menakut-nakuti sang bocah.

"Sekarang saya cuma mau tanya nih sama kalian netizen, masyarakat yang selama ini menghujat Pak Doddy, apakah perbuatan ini dibenarkan atau buat kalian itu hal yang biasa atau jadi lelucon?" kata Sunan Kalijaga saat menggelar konferensi pers belum lama ini.

Sunan lantas mengaku bersalah atas sikapnya setelah membela ayah kandung almarhum Vanessa Angel itu. Betapa tidak, sosok pria bertopeng dalam video tersebut ternyata adalah Bibi Andriansyah, ayah kandung Gala Sky.

Tak hanya itu, setelah ditelusuri, audio dari cuplikan tersebut pun diduga telah dimanipulasi oleh oknum tertentu.

"Saya meminta maaf bila dalam mencari keadilan ada sudut pandang yang berbeda. Setiap warga negara memiliki hal yang sama di mata hukum," tulis Sunan Kalijaga di akun @sunankalijaga_sh, dikutip Minggu (26/12/2021).



Atas situasi ini, suami Heidy Sunan ini menyadari sikapnya telah menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum tetap.

"Tidak boleh menjustifikasi seseorang bila belum ada putusan hukum yang tetap," pungkasnya.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)