Penahanan Dokter Richard Lee Dilakukan Setelah Berkas Kasus Akses Ilegal Lengkap

Senin, 27 Desember 2021 - 23:51 WIB
loading...
Penahanan Dokter Richard Lee Dilakukan Setelah Berkas Kasus Akses Ilegal Lengkap
Dokter sekaligus Youtuber Ricard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin (27/12/2021). Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Dokter sekaligus Youtuber Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin (27/12/2021). Diketahui, pria 36 tahun itu terjerat kasus dugaan akses ilegal.

Kabar penahanan sang dokter dibenarkan oleh Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan. Dia mengatakan, Dokter Richard telah ditahan terhitung hari ini.



"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kombes Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/12/2021).

Zulpan menambahkan, berkas kasus yang menjerat pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, itu telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Tak hanya itu, Zulpan juga menegaskan, kasus tersebut tak ada kaitannya dengan aktris Kartika Putri.

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelas Zulpan.

"Kita panggil yang bersangkutan karena kooperatif," sambungnya.

Seperti diketahui, Richard Lee sempat menjadi sorotan publik pada September lalu saat diciduk polisi. Dia kala itu melakukan protes atas penangkapannya. Polisi kemudian memulangkan sang dokter setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.



"Kalau ilegal akses saya optimis saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," jelas Richard di Polda Metro Jaya pada September lalu.

Atas situasi ini, Richard Lee juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Dari pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)