Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Tak Menyadari Perbuatannya Melanggar Hukum
Rabu, 29 Desember 2021 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
Richard Lee resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Richard Lee dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Desember 2021.
Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Baca juga: Rekomendasi Film untuk Temani Rayakan Tahun Baru, Hanya di MNC Vision & MNC Play
Atas hal itu, penyidik menetapkan kembali dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE. Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Baca juga: Rekomendasi Film untuk Temani Rayakan Tahun Baru, Hanya di MNC Vision & MNC Play
Atas hal itu, penyidik menetapkan kembali dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE. Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(nug)
Lihat Juga :